Koperasi Desa Merah Putih di Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, sedang mengajukan izin untuk mengelola tambang emas. Proses pengurusan izin tambang emas ini dikonfirmasi masih berlangsung oleh pengurus koperasi setempat.
Menurut Ketua Koperasi Merah Putih Desa Mangkualam, Maskun, langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan peluang bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan. Kebijakan ini membuka peluang koperasi mengelola WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).
"Sesuai instruksi Pak Presiden, proses pengurusan izin sudah berjalan. Berkas saat ini berada di Asisten Daerah (Asda) Pandeglang, dan rencananya besok Sabtu akan ada pertemuan dengan Kementerian ESDM. Progress pengurusan izin tambang emas ini sudah mencapai 65 persen," jelas Maskun, Jumat (31/10/2025).
Maskun menambahkan bahwa lahan berpotensi tambang emas tersebut merupakan milik pribadi. Oleh karena itu, Koperasi Desa Merah Putih mendorong agar lokasi tersebut ditetapkan sebagai WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), mengoptimalkan potensi pertambangan emas rakyat di Pandeglang.
Artikel Terkait
Nyepi dan Idulfitri Berdekatan di Maret 2026, Wakil Ketua MPR Soroti Momentum Kerukunan
Empat Personel TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Menteri Parekraf Apresiasi Banten Creative Fest, Soroti Anggaran Rp10 Triliun untuk Ekraf
Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS dari CCTV, Tegaskan Bukan Buatan AI