Perdagangan Daging Anjing di Bantul Viral, Sri Sultan Siapkan Aturan Larangan
Video perdagangan anjing untuk konsumsi di Bantul menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan aturan khusus untuk melarang peredaran daging anjing.
Aturan Baru untuk Larangan Perdagangan Daging Anjing
Meskipun Pemda DIY telah memiliki Surat Edaran Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran Daging Anjing, Sultan menegaskan bahwa aturan ini belum cukup. Rencananya, aturan baru yang lebih kuat akan segera disusun untuk benar-benar melarang perdagangan olahan daging anjing di seluruh wilayah DIY.
"Kita akan bicara dengan kabupaten/kota karena ini perlu ditingkatkan menjadi SK Gubernur," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja.
Artikel Terkait
Pasar Kramat Jati Terbakar, Pedagang Terima Santunan Rp 5 Juta
Separator Busway Hancur Dihantam Truk Boks di Jatinegara
Tito Pastikan Bantuan Tunai Bencana Langsung ke Korban, Rp268 Miliar Telah Cair
Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Natal 2025 pada 20 dan 24 Desember