Larangan Perdagangan Daging Anjing di Bantul: Sri Sultan Segera Terbitkan Aturan Baru

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:15 WIB
Larangan Perdagangan Daging Anjing di Bantul: Sri Sultan Segera Terbitkan Aturan Baru

Perdagangan Daging Anjing di Bantul Viral, Sri Sultan Siapkan Aturan Larangan

Video perdagangan anjing untuk konsumsi di Bantul menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan aturan khusus untuk melarang peredaran daging anjing.

Aturan Baru untuk Larangan Perdagangan Daging Anjing

Meskipun Pemda DIY telah memiliki Surat Edaran Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran Daging Anjing, Sultan menegaskan bahwa aturan ini belum cukup. Rencananya, aturan baru yang lebih kuat akan segera disusun untuk benar-benar melarang perdagangan olahan daging anjing di seluruh wilayah DIY.

"Kita akan bicara dengan kabupaten/kota karena ini perlu ditingkatkan menjadi SK Gubernur," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja.

Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bantul

Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menyambut baik rencana ini. Pihaknya berkomitmen untuk segera membahas dan menyusun peraturan daerah yang melarang perdagangan daging anjing.

"Kita akan ajukan perda dan diskusi dengan DPRD. Sementara itu, penjualan daging anjing akan kita larang sambil menunggu aturan lebih lanjut," tegas Aris.

Fakta Perdagangan Daging Anjing di Bambanglipuro

Berdasarkan investigasi, terdapat lima warung yang menjual olahan daging anjing di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul. Kapolsek Bambanglipuro AKP I Nengah Jeffry mengonfirmasi bahwa polisi telah memeriksa lokasi namun tidak menemukan praktik seperti dalam video viral.

Jeffry menjelaskan bahwa saat ini polisi belum dapat menindak para penjual karena belum ada regulasi yang secara khusus melarang konsumsi daging anjing. Tindakan yang dapat dilakukan sejauh ini terbatas pada pemberian imbauan kepada masyarakat.

Kekosongan hukum ini yang mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat aturan yang jelas mengenai larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di DIY.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar