Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana konser girl band Korea Selatan, TWICE, yang digelar di Jakarta.
Laporan terhadap Fransiska diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), mitra kerjanya dalam penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023. Menurut laporan, bos Mecimapro ini diduga telah menyalahgunakan dana yang telah disalurkan oleh PT MIB untuk keperluan konser.
Upaya komunikasi dan somasi yang dilakukan PT MIB sebelumnya tidak membuahkan hasil. Hal ini yang akhirnya mendorong perusahaan untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan dana ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
Setelah proses penyelidikan, status Fransiska Dwi Melani kini telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadapnya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kisah Enik di SRT 2 Banyuwangi: Bukti Nyata Toleransi Beragama di Sekolah
Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Pendataan Lahan untuk Kopdeskel Merah Putih
Prabowo Subianto Masuk 15 Besar 500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2025, Ini Posisinya
Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi Rp152 Miliar Ditarget Rampung 2025