Untuk melindungi generasi muda, KPAI telah mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan. Regulasi ini dinilai penting untuk mengatur secara tegas produk-produk yang berpotensi menjadi sarana penyelundupan narkoba.
KPAI menekankan pentingnya segera merevisi peraturan terkait, termasuk Permenkes turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya pada pasal pengendalian tembakau dan produk sejenisnya. Langkah ini dianggap urgent mengingat bonus demografi Indonesia sudah di depan mata dan tidak boleh dimanfaatkan oleh industri candu atau pengedar narkoba.
Dukungan untuk Visi Indonesia Emas Bebas Narkoba
KPAI mengapresiasi langkah tegas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam perlindungan anak Indonesia. Pemusnahan narkoba ini dinilai sebagai babak baru perlawanan bangsa untuk mewujudkan Generasi Emas Indonesia yang bebas dari narkoba.
Untuk memperkuat perlindungan, pengesahan RUU Pengasuhan Anak juga didorong guna memperkuat pengasuhan dalam keluarga dan program pemenuhan hak anak lainnya, termasuk hak atas pendidikan. KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak dari jerat narkoba adalah tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa.
Artikel Terkait
Inggris Alokasikan Rp 77,2 Miliar untuk Bersihkan 7.500 Ton Amunisi di Gaza
Erwin Buka Suara Usai Diperiksa Kejari Bandung: Tegaskan Tidak Ada OTT
Israel Terima Jenazah 2 Sandera Gaza dari Hamas via Palang Merah
Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Tewaskan 2 Pekerja, Ini Faktanya