Kebijakan Baru Truk Tambang Banten: Jam Operasional Dibatasi Mulai 22.00-05.00 WIB
Banten - Polda Banten akan melakukan sosialisasi selama seminggu penuh mengenai Keputusan Gubernur (Kepgub) pembatasan jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan. Kebijakan yang baru ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni ini akan membatasi waktu operasional kendaraan angkutan tambang hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Sosialisasi Aturan Truk Tambang Banten Dimulai
Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi, menegaskan bahwa saat ini fokus utama masih pada tahap sosialisasi. "Sudah pasti akan ada tindakan hukum (tilang bagi pelanggar), tapi saat ini masih tahap sosialisasi minggu ini. Kepgub baru ditandatangani, jadi kami sosialisasikan dulu ke pengusaha angkutan dan pengusaha tambang," jelas Leganek, Kamis (30/10/2025).
Dalam sosialisasi ini, para pengusaha akan diberi pemahaman lengkap mengenai:
- Pembatasan jam operasional truk (22.00 - 05.00 WIB)
- Jalur-jalur khusus yang boleh dilalui truk pengangkut galian C
- Kelengkapan dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi
Penyiapan Buffer Area untuk Truk Pelanggar
Polda Banten bersama Pemprov Banten juga sedang mempersiapkan buffer area atau kantong parkir sementara bagi truk tambang yang kedapatan melanggar jam operasional. Leganek menyatakan, "Truk yang melanggar akan diberhentikan dan diarahkan ke buffer area. Saat ini kami masih dalam tahap penentuan titik-titik lokasi parkir menunggu yang strategis."
Isi Lengkap Kepgub Banten tentang Truk Tambang
Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Andra Soni pada 28 Oktober 2025. Keputusan ini secara resmi mengintegrasikan seluruh peraturan bupati dan wali kota se-Provinsi Banten menjadi satu kebijakan yang seragam.
"Untuk seluruh wilayah Banten, jam operasional truk tambang dan truk ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB setiap hari," tegas Andra Soni.
Implementasi aturan ini akan diperkuat dengan pos-pos pengawasan yang melibatkan petugas Dishub, Polri, dan TNI. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Artikel Terkait
Dishub Surabaya Ancam Cabut KTA Juru Parkir yang Masih Terima Pembayaran Tunai
JPU Bantah Nadiem Makarim Diinfus saat Sidang, Sebut Kondisinya Sehat Secara Medis
Penertiban Pedagang Tanaman Hias di Danau Bisma Jakarta Utara, Pemerintah Fasilitasi Relokasi ke Kemayoran
Prabowo Dijadwalkan Hadiri KTT ke-48 ASEAN di Filipina pada 7-8 Mei