Direktur PT MCP Ditahan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Penggelapan Dana Investor Konser TWICE
Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur PT MCP (Mecimapro), FDM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana. FDM diduga menggelapkan dana milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang merupakan investor untuk konser girl band Korea Selatan TWICE yang digelar pada 23 Desember 2023 lalu.
Proses Hukum Sudah Masuk Tahap Pelengkapan Berkas
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara ini telah memasuki tahap I pelengkapan berkas. Saat ini, pihak Kejaksaan sedang memeriksa kelengkapan berkas dari penyidik untuk ditingkatkan menjadi P21, yang akan memungkinkan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Terkait tersebut itu sudah ditahap I oleh penyidik. Tahap I tuh kan sudah kirim berkas. Sedang diperiksa dan diteliti oleh Jaksa. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21, nanti mungkin kalau memang masih ada kekurangan, P19 lagi. Tapi mudah mudahan dalam waktu dekat ini P21 ya," ujar Reonald saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Reonald juga menegaskan, "Yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka."
Kronologi Pelaporan dan Upaya Damai yang Gagal
Pelaporan terhadap FDM ini diajukan oleh PT MIB pada 10 Januari 2025. Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa kliennya awalnya berusaha menyelesaikan perkara ini secara musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak pernah mendapatkan respon positif dari FDM.
Aldi menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat somasi untuk pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Sayangnya, upaya hukum awal ini kembali tidak diindahkan oleh pihak terlapor.
"Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," tegas Aldi.
Harapan untuk Kepastian Hukum
PT MIB sebagai korban berharap proses hukum ini dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Aldi menyatakan bahwa kliennya sangat membutuhkan kepastian hukum atas kerugian yang diderita.
"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi," pungkas Aldi Rizki.
Artikel Terkait
Penembakan di Dekat Gedung Putih: Secret Service Lumpuhkan Terduga Pelaku, Seorang Anak Terluka
Kampus Diminta Bentuk Tim Ahli untuk Bantu Kepala Daerah Selesaikan Masalah Lokal
Iran Ancam Serang Pasukan AS Jika Masuki Selat Hormuz, Trump Umumkan Rencana Pengawalan Kapal
Teater Kabaret Anak Disabilitas Meriahkan Hardiknas di Lampung, Buktikan Keterbatasan Bukan Penghalang Berkarya