Pembatasan Operasional Truk di Banten: Rambu dan Pos Pantau Segera Dipasang
Pemerintah Provinsi Banten akan segera memasang rambu larangan dan membangun pos pemantau untuk memberlakukan pembatasan operasional truk tambang di wilayahnya. Langkah ini memungkinkan petugas untuk menindak truk yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.
Jadwal dan Rencana Pemasangan Rambu
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menyatakan bahwa rencana awal adalah pemasangan rambu sementara atau portabel yang sedang disiapkan. Selanjutnya, petugas akan melanjutkan dengan pemasangan rambu permanen di 12 titik strategis. Pemasangan rambu permanen ini diperkirakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 1 dan 2 November 2025.
Pembentukan Pos Pantau Bersama Polri
Selain pemasangan rambu, Dinas Perhubungan (Dishub) Banten juga berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membangun Pos Pantau. Sebanyak 20 unit posko akan ditempatkan, dengan petugas gabungan dari Dishub dan Polisi Lalu Lintas (Polantas). Pemasangan posko akan dimulai terlebih dahulu di wilayah PCI, Cilegon.
Dasar Hukum Pembatasan Operasional Truk
Kebijakan ini berdasar pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andra Soni pada 28 Oktober 2025. Kepgub ini mengatur pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas untuk kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Aturan tersebut mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Banten, menetapkan jam operasional truk tambang hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari.
Daftar Lokasi Pemasangan Rambu Larangan Truk Tambang
Berikut adalah daftar ruas jalan prioritas yang akan dipasangi rambu larangan masuk untuk angkutan barang tambang di Provinsi Banten:
- Ruas jalan Batas Kota Cilegon-Batas Kota Serang (2 rambu)
- Ruas jalan Lingkar Selatan Cilegon (2 rambu)
- Ruas jalan Serdang - Bojonegara - Merak (2 rambu)
- Ruas jalan Batas Kota Cilegon-Pasauran (2 rambu)
- Ruas jalan Raya Palka (Palima-Pasar Teneng) (2 rambu)
- Ruas jalan Syekh Moh Nawawi Albantani (Pakupatan-Palima) (2 rambu)
- Ruas jalan Batas Kota Serang-Batas Kabupaten Serang/Tangerang (2 rambu)
- Ruas jalan Cikande-Rangkasbitung (2 rambu)
- Ruas jalan Maja-Citeras (2 rambu)
- Ruas jalan Maja-Koleang (2 rambu)
- Ruas jalan Tigaraksa-Maja (2 rambu)
Dengan diterapkannya aturan ini, Pemprov Banten berharap dapat mengatur lalu lintas angkutan tambang dengan lebih tertib dan mengurangi dampak negatifnya terhadap jalan umum serta keselamatan berkendara.
Artikel Terkait
Kapolri Listyo Sigit Terima Penghargaan dari BSSN atas Sinergi Keamanan Siber Nasional
Dua Petinggi Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun
Polisi Serahkan Empat Tersangka SMS Phishing E-Tilang Palsu ke Kejaksaan
Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Penataan 211 RW Kumuh di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada 2026