Mantan Hakim Muhammad Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Voni Lepas Minyak Goreng
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya menghadapi tuntutan berat dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Para terdakwa diyakini terbukti menerima suap terkait putusan bebas dalam perkara migor yang kontroversial.
Tuntutan Pidana untuk Muhammad Arif Nuryanta
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara 15 tahun terhadap Muhammad Arif Nuryanta. Selain hukuman penjara, Arif juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Modus dan Alur Suap Perkara Minyak Goreng
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi minyak goreng terdiri dari ketua Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Total suap yang diterima diduga mencapai Rp 40 miliar yang dibagikan kepada lima pihak terkait.
Dari total suap tersebut, Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima bagian terbesar senilai Rp 15,7 miliar, disusul Djuyamto Rp 9,5 miliar, Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar, serta mantan panitera Wahyu Gunawan Rp 2,4 miliar.
Status Hukum Perkara Saat Ini
Vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung. Para korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini akhirnya dijatuhi hukuman denda dan uang pengganti, sementara proses hukum terhadap para hakim dan pihak terkait lainnya masih berlanjut.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo: Target, Manfaat, dan Sinergi Daerah
Tarif Air PAM Jaya 2025: Lebih Murah dari Galon & Syarat Kartu Air Sehat (KAS)
Anak 6 Tahun Tewas Disengat Tawon di Bekasi: Kronologi, Gejala, dan Pertolongan Pertama yang Wajib Diketahui
Kisah Sukses Pedagang Jas Hujan di Konser BLACKPINK: Raup Untung Berlimpah Saat Hujan