Pencurian Perhiasan Museum Louvre: Dua Tersangka Hadapi Dakwaan, Barang Bukti Masih Hilang
Dua pria yang ditangkap terkait kasus pencurian perhiasan bernilai fantastis di Museum Louvre, Paris, akan segera menghadapi dakwaan resmi. Keduanya didakwa dengan tindak pidana pencurian terorganisir dan konspirasi kriminal, sementara perhiasan hasil curian hingga kini masih belum ditemukan.
Kronologi Pencurian Berencana di Museum Louvre
Peristiwa pencurian ini terjadi pada pagi hari tanggal 19 Oktober. Pelaku diduga menggunakan truk pengangkut dan peralatan pemotong khusus untuk membobol Galeri Apollo di lantai satu museum terkenal dunia tersebut. Aksi kriminal ini melibatkan empat orang, di mana dua orang masuk ke dalam galeri sementara dua lainnya menunggu di luar. Mereka berhasil melarikan diri dengan membawa perhiasan bernilai lebih dari $102 juta atau setara dengan ratusan miliar rupiah.
Proses Hukum dan Identitas Tersangka
Jaksa penuntut Laure Beccuau mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah mengakui sebagian dari dakwaan yang diajukan. Mereka akan dihadapkan ke pengadilan dengan dakwaan pencurian terorganisir yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, serta konspirasi kriminal dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kedua tersangka yang ditangkap di wilayah Paris tersebut telah teridentifikasi. Salah satunya berusia 34 tahun berkewarganegaraan Aljazair yang tinggal di Prancis, sementara tersangka kedua berusia 39 tahun yang lahir dan tinggal di Aubervilliers, pinggiran kota Paris. Keduanya diketahui bukanlah orang baru bagi kepolisian.
Pencarian Perhiasan yang Masih Berlangsung
Meskipun dua tersangka telah ditangkap, puluhan detektif masih terus memburu dua pelaku lainnya dan berusaha melacak keberadaan perhiasan curian. Jaksa Beccuau menyatakan masih berharap bahwa perhiasan-perhiasan bernilai tinggi tersebut suatu saat nanti akan berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Artikel Terkait
Genangan 60 cm di Kaligawe Semarang Lumpuhkan Jalur Pantura, Pengendara Diimbau Hindari Rute Ini
Pemangkasan 62.161 Pohon di Jakarta: Upaya Cegah Tumbang & Klaim Santunan Rp 50 Juta
Jokowi Absen dari Kongres III Projo 2025, Ini Alasan Menurut Ajudan
Pemuda Tewas Ditikam Saat Pesta Lulo di Kolaka, Ini Kronologi Lengkapnya