Kebakaran Gudang Pestisida di Tangerang Cemari Sungai, Warga Dilarang Konsumsi Ikan

- Jumat, 13 Februari 2026 | 07:10 WIB
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangerang Cemari Sungai, Warga Dilarang Konsumsi Ikan

MURIANETWORK.COM - Kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan berujung pada pencemaran lingkungan yang serius. Cairan pestisida dari lokasi kejadian mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane, dan menyebabkan kematian ikan dalam jumlah besar. Pemerintah setempat telah mengeluarkan imbauan keras agar warga tidak mengonsumsi ikan dari sungai tersebut sembari melakukan upaya penanggulangan.

20 Ton Pestisida Terbakar dan Mencemari Aliran Sungai

Pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap skala kerusakan yang cukup signifikan. Kebakaran yang melanda gudang perusahaan di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong itu diduga melibatkan sekitar 20 ton pestisida. Bahan kimia berbahaya itu, yang terdiri dari jenis cypermetrin dan profenofos, terbakar lalu terbawa air pemadaman ke badan sungai.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan dampak serius insiden ini terhadap ekosistem. "Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).

Larangan Konsumsi Ikan dari Warga Sekitar

Menyusul peristiwa tersebut, otoritas kesehatan langsung mengambil langkah antisipatif. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang secara resmi meminta masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Cisadane untuk tidak mengonsumsi ikan hasil tangkapan dari sungai itu. Kekhawatiran utama tertuju pada ikan-ikan yang mati mendadak akibat paparan bahan kimia beracun.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, memaparkan risiko kesehatan yang mengintai. "Kalau risiko jangka panjang zat kimia ini salah satunya menimbulkan kanker. Kalau masuk ke lambung, jadi kanker usus," ungkapnya.

Larangan ini khususnya berlaku bagi warga di wilayah Cisauk, Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, dan Sepatan. Hendra menegaskan bahwa larangan akan tetap berlaku sampai ada kepastian keamanan dari hasil pemeriksaan laboratorium yang lebih komprehensif. "Kita berharap agar masyarakat tidak konsumsi ikan yang terpapar di sungai terlebih dahulu, karena kita belum pasti benar-benar aman," tambahnya.

Upaya Penanganan dan Pemulihan Lingkungan

Di sisi lain, upaya teknis untuk mengurangi tingkat pencemaran terus dijalankan. Pemerintah telah menyebarkan karbon aktif ke dalam aliran sungai yang tercemar sebagai salah satu langkah netralisasi kandungan pestisida. Meski demikian, proses pemulihan ekosistem perairan yang terdampak diperkirakan membutuhkan waktu dan pemantauan berkelanjutan. Situasi ini menyisakan pekerjaan rumah besar, tidak hanya bagi pihak berwenang tetapi juga bagi perusahaan terkait, untuk memulihkan kondisi sungai dan menjamin keamanan lingkungan bagi warga.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar