WASPADA! Surat Kerja Sama Palsu Kemendagri Beredar, Ini 5 Ciri dan Cara Verifikasinya

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:00 WIB
WASPADA! Surat Kerja Sama Palsu Kemendagri Beredar, Ini 5 Ciri dan Cara Verifikasinya

Kemendagri Tegaskan Surat Kerja Sama Palsu Beredar, Ini Penjelasan Resmi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyatakan bahwa surat daftar kerja sama berkop Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) yang beredar di media sosial adalah dokumen palsu dan menyesatkan.

Konfirmasi Resmi Kemendagri

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan dalam keterangan resminya pada Rabu (29/10/2025) bahwa surat tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemendagri. "Kami pastikan surat itu palsu dan tidak berasal dari Kemendagri," tegas Benni.

Analisis Keaslian Surat

Benni menjelaskan bahwa dari sisi tata naskah dan format, surat yang beredar jelas berbeda dari ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Kemendagri. "Dari sisi tata naskah, surat tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi surat-menyurat Kemendagri," ujarnya.

Mekanisme Kerja Sama yang Sah

Kemendagri mengungkapkan bahwa setiap mekanisme kerja sama resmi harus dikoordinasikan melalui unit kerja khusus di bawah Sekretariat Jenderal, yaitu Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker).

Peringatan untuk Masyarakat

Kemendagri menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap dokumen, surat, atau informasi yang mengatasnamakan Kemendagri tanpa verifikasi melalui kanal resmi. Penyebaran berita bohong atau hoax dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komitmen Transparansi Kemendagri

Kemendagri menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan dan program pemerintahan. Masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan Kemendagri melalui situs atau kanal resmi.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar