Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa dialog ini merupakan upaya untuk menjaring aspirasi buruh secara komprehensif. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi salah satu landasan penting dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah, yang biasanya ditetapkan setiap 21 November.
Luthfi menyatakan, "Buruh atau pekerja ini adalah bahan bakarnya investasi. Sebuah investasi tidak akan berjalan kalau tidak ada pekerja. Maka dalam dialog ini, sampaikan semua aspirasi yang ada."
Keputusan UMP Masih Menunggu Regulasi Pusat
Luthfi juga mengklarifikasi bahwa besaran UMP Jawa Tengah untuk tahun depan belum dapat ditentukan saat ini. Pemerintah provinsi masih menunggu terbitnya regulasi terkait formula perhitungan upah minimum dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat. Intinya upah minimum harus menguntungkan buruh atau pekerja dan pengusaha," pungkasnya. Masukan dari serikat pekerja ini akan menjadi bahan pembahasan mendalam setelah regulasi dari pusat diterbitkan.
Perhatian pada Koperasi Buruh
Di akhir dialog, Ahmad Luthfi juga menyentuh pentingnya peran koperasi buruh. Ia menekankan bahwa koperasi tidak boleh sekadar ada, tetapi harus benar-benar menjual barang-barang yang memenuhi kebutuhan pokok penting para buruh, sehingga dapat berkontribusi langsung pada peningkatan kesejahteraan mereka.
Artikel Terkait
PDIP Jatim Gelar Konsolidasi Massal, Sinyal Soliditas di Tengah Politik yang Cair
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Belum Terpecahkan
Kabel Berantakan dan Tiang Miring, Potensi Bahaya Mengintai di Jalan Dr Soepomo
Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker: 14 Tersangka Terjerat, Kerugian Capai Rp81 Miliar