Keputusan UMP Jateng Tertunda, Buruh Soroti 3 Isu Krusial Ini!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Keputusan UMP Jateng Tertunda, Buruh Soroti 3 Isu Krusial Ini!
Belum Ada Keputusan Final Soal Upah Minimum Jateng, Aspirasi Buruh Dijaring dalam Dialog

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans Jateng) menggelar dialog dengan perwakilan dari 35 federasi dan konfederasi serikat buruh atau pekerja. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menjaring aspirasi langsung dari pekerja terkait kebijakan upah.

Pokok Aspirasi Buruh: Upah Minimum dan Kesejahteraan

Dalam dialog tersebut, sejumlah aspirasi kunci disampaikan oleh perwakilan buruh. Isu-isu utama yang mengemuka meliputi:

  • Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah.
  • Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS).
  • Penyediaan infrastruktur penunjang kesejahteraan buruh.

Permintaan Kejelasan Aturan Upah Minimum Sektoral

Sumartono, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, menyoroti perlunya kejelasan regulasi tentang Upah Minimum Sektoral. Menurutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang ada saat ini belum mengatur secara detail dan eksplisit tentang mekanisme penetapan UMS, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

"Kami minta agar dijelaskan secara eksplisit terkait upah minimum sektoral ini di Permenaker," tegas Sumartono. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan ini kerap memicu penafsiran yang berbeda-beda di lapangan.

Dialog Sebagai Landasan Penetapan UMP Jateng

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa dialog ini merupakan upaya untuk menjaring aspirasi buruh secara komprehensif. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi salah satu landasan penting dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah, yang biasanya ditetapkan setiap 21 November.

Luthfi menyatakan, "Buruh atau pekerja ini adalah bahan bakarnya investasi. Sebuah investasi tidak akan berjalan kalau tidak ada pekerja. Maka dalam dialog ini, sampaikan semua aspirasi yang ada."

Keputusan UMP Masih Menunggu Regulasi Pusat

Luthfi juga mengklarifikasi bahwa besaran UMP Jawa Tengah untuk tahun depan belum dapat ditentukan saat ini. Pemerintah provinsi masih menunggu terbitnya regulasi terkait formula perhitungan upah minimum dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

"Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat. Intinya upah minimum harus menguntungkan buruh atau pekerja dan pengusaha," pungkasnya. Masukan dari serikat pekerja ini akan menjadi bahan pembahasan mendalam setelah regulasi dari pusat diterbitkan.

Perhatian pada Koperasi Buruh

Di akhir dialog, Ahmad Luthfi juga menyentuh pentingnya peran koperasi buruh. Ia menekankan bahwa koperasi tidak boleh sekadar ada, tetapi harus benar-benar menjual barang-barang yang memenuhi kebutuhan pokok penting para buruh, sehingga dapat berkontribusi langsung pada peningkatan kesejahteraan mereka.

Komentar