Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans Jateng) menggelar dialog dengan perwakilan dari 35 federasi dan konfederasi serikat buruh atau pekerja. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menjaring aspirasi langsung dari pekerja terkait kebijakan upah.
Pokok Aspirasi Buruh: Upah Minimum dan Kesejahteraan
Dalam dialog tersebut, sejumlah aspirasi kunci disampaikan oleh perwakilan buruh. Isu-isu utama yang mengemuka meliputi:
- Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah.
- Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS).
- Penyediaan infrastruktur penunjang kesejahteraan buruh.
Permintaan Kejelasan Aturan Upah Minimum Sektoral
Sumartono, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, menyoroti perlunya kejelasan regulasi tentang Upah Minimum Sektoral. Menurutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang ada saat ini belum mengatur secara detail dan eksplisit tentang mekanisme penetapan UMS, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
"Kami minta agar dijelaskan secara eksplisit terkait upah minimum sektoral ini di Permenaker," tegas Sumartono. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan ini kerap memicu penafsiran yang berbeda-beda di lapangan.
Artikel Terkait
KKP Pertahankan Gelar Informatif untuk Ketujuh Kalinya
Tragedi di Rumah Mewah Cilegon: Bocah 9 Tahun Tewas Bersimbah Darah
Trump Perluas Larangan Perjalanan, Suriah dan Palestina Masuk Daftar Hitam
Anggota DPR Soroti Kesenjangan Pernyataan dan Realitas Penanganan Bencana Sumatera