Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memperkuat pencegahan gratifikasi dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di 845 satuan kerja. Langkah ini diumumkan dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas Ika Yusanti menegaskan bahwa pedoman gratifikasi yang disusun telah selaras dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK, sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK," ujarnya.
UPG dibentuk di lima unit eselon satu, 178 satuan kerja imigrasi, dan 662 satuan kerja pemasyarakatan. "Maka pada hari ini kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di lima unit eselon satu dan 178 satuan kerja imigrasi, 662 satuan kerja pemasyarakatan. Dan inilah momen yang sangat penting untuk kita senantiasa membangun komitmen dan membangun kebersamaan," jelas Ika.
Menurut Ika, pengendalian gratifikasi bukan hanya tanggung jawab internal kementerian. Mitra kerja seperti vendor, konsultan, hingga agen travel juga turut bertanggung jawab. "Seperti yang kami sampaikan bahwa pada saat kami menyelenggarakan pelayanan publik, kami tidak sendiri. Kami akan melibatkan rekan-rekan mitra kerja, baik itu vendor penyedia barang dan jasa, mungkin juga kalau rekan-rekan dari imigrasi itu ada vendor travel, agen travel, konsultan, dan lain sebagainya. Kami mempunyai kewajiban moral, mempunyai tanggung jawab bahwa setiap pekerjaan yang kita laksanakan bersama harus sukses dan selamat," ungkap dia.
Ika menambahkan, keberhasilan suatu pekerjaan tidak hanya diukur dari selesainya proyek, tetapi juga dari akuntabilitasnya. "Karena ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu bukan hanya selesai pekerjaannya. Bukan hanya saat pekerjaannya selesai lalu dipertanggungjawabkan. Namun ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan yang kedua, sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ucap dia.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
Wakil Ketua DPR Soroti Biaya Politik sebagai Pemicu Korupsi Kepala Daerah
KPK: Kasus Bupati Lombok Barat Ironi di Tengah Krisis Air Bersih
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi