Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai sebuah ironi. Pasalnya, praktik korupsi terkait proyek tata kelola air bersih itu terjadi saat warga di wilayah tersebut justru mengalami kesulitan mendapatkan air.
KPK menetapkan Lalu Ahmad sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Total penerimaan yang diduga mengalir ke tangan mereka mencapai Rp 12,4 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Selain Lalu Ahmad, dua tersangka lainnya adalah Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
KPK menduga kasus ini bermula dari perintah Lalu Ahmad kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman mendapatkan proyek. Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan penampung proyek.
"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujar Achmad.
Syarat lelang proyek kemudian diatur sedemikian rupa agar perusahaan yang dipakai Sudirman menang. Hasilnya, perusahaan itu memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui lelang dan penunjukan langsung. Proyek tersebut antara lain mencakup 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang pada 2025 senilai Rp 1,8 miliar.
Sudirman diduga memberikan fee 3 persen kepada para penyedia yang dipinjam namanya. Dari skema itu, ia diduga meraup keuntungan Rp 10,6 miliar melalui CV DKK. Selain itu, CV DKK juga menerima proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat dengan total nilai Rp 31,1 miliar.
Artikel Terkait
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Sejam Sebelumnya Nonton Final Piala Dunia
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
Wakil Ketua DPR Soroti Biaya Politik sebagai Pemicu Korupsi Kepala Daerah
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi