Satpol PP Bogor Razia THM Usai Viral Keributan, Temukan Puluhan Botol Miras Ilegal

- Rabu, 08 Juli 2026 | 12:40 WIB
Satpol PP Bogor Razia THM Usai Viral Keributan, Temukan Puluhan Botol Miras Ilegal

Satpol PP Kota Bogor menggelar razia di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Merdeka, Bogor Tengah, menyusul viralnya keributan yang terjadi di lokasi akhir pekan lalu. Dalam razia dini hari tadi, petugas memeriksa izin usaha dan penjualan minuman keras.

"Ini menindaklanjuti yang viral di media sosial terkait dengan kejadian malam Sabtu. Kita datang ke sini dalam rangka mengklarifikasi dan juga pengecekan perizinan yang dimiliki oleh THM Teras Nona Manis," kata Kasatpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama kepada wartawan, Rabu (8/7).

Petugas meminta keterangan pihak manajemen terkait keributan tersebut. Menurut Pupung, pengelola menyatakan bahwa keributan terjadi di luar lokasi dan bukan dilakukan oleh pengunjung. Meski demikian, pengelola tetap akan dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut di kantor Satpol PP.

"Jadi kami klarifikasi bahwa yang ributnya itu bukan pengunjung dari kafe ini, itu menurut pengakuan manajernya. Ributnya di luar, kemudian untuk mengamankan dan mendamaikan ditarik ke dalam," ujarnya.

"Makanya besok kita akan panggil dan memperjelas kronologi yang terjadi dan kami akan dalami apakah masih ada pelanggaran lain atau tidak," imbuh Pupung.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras golongan B dan C yang dijual tanpa izin. Sebanyak 35 botol berbagai merek diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP. Pupung menyebut resto tersebut sudah memiliki izin SKPLA golongan A, namun tidak untuk golongan B dan C.

Atas temuan itu, Satpol PP memberikan peringatan pertama. Sesuai SOP, jika terjadi pelanggaran berulang, THM tersebut terancam sanksi penghentian operasional sementara. "Kami akan lihat apakah ada pelanggaran selanjutnya terhadap peringatan yang sudah kami berikan. Jadi sesuai dengan SOP ada tahapan yang kita lakukan sebelum akhirnya nanti ketika memang terjadi pelanggaran berulang, akan dikenakan sanksi penghentian sementara perusahaannya," pungkas Pupung.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags