MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, DPR Buka Suara

- Selasa, 30 Juni 2026 | 21:30 WIB
MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, DPR Buka Suara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang pidana untuk kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan lembaganya akan menampung aspirasi tersebut secara terbuka.

"Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," kata Saan kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, RUU usulan MUI akan disampaikan ke DPR sebagai lembaga legislatif. Setelah diterima, DPR akan mengkaji dan menindaklanjutinya melalui Badan Legislasi atau Badan Keahlian DPR.

"Pasti kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," ujar Saan.

Regulasi tersebut tengah disiapkan MUI untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak mempan membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. MUI, kata dia, menyatakan perang terhadap perilaku maupun kampanye LGBT.

"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," ujar Kiai Cholil, Minggu (28/6).

Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT yang dinilai kian berani. Jika dahulu cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga dan berani menggelar pesta sesama jenis secara terang-terangan di ruang publik. Ironisnya, masyarakat yang menegur aksi tersebut justru sering dicap tidak toleran.

"Ini kan sudah salah kaprah," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, ini.

Oleh karena itu, MUI menilai tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat dan bisa ditindak tegas.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.