Seorang pemuda yang dikenal sebagai anak punk tewas setelah terlibat cekcok dengan rekannya di sebuah kontrakan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelaku telah diamankan polisi beserta barang bukti berupa tabung gas dan minuman keras.
"Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (28/6) sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Petecina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan perkara tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu Eko Tinius beserta anggota.
"Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, tabung gas ukuran 3 kilogram, dan botol minuman keras," imbuhnya.
Korban Tewas Ditusuk
Peristiwa bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Jatibaru, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial FA, warga Desa Kalijaya, dilaporkan datang ke lokasi dan terjadi cekcok yang berlanjut menjadi kontak fisik dengan terduga pelaku.
"Berdasarkan keterangan awal para saksi, perselisihan sempat dilerai oleh warga sekitar," katanya.
Akan tetapi, keributan kembali terjadi di lokasi kontrakan lain hingga korban diduga mengalami luka akibat senjata tajam. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bakti Husada oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Ketua RT dan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Keributan di Bogor Selatan, Satu Orang Luka Gores
Sidang Kasus Edit Pernyataan Said Iqbal Kembali Ditunda karena Hakim Berduka
Iran Luncurkan Rudal Balas Agresi AS, Ancam Hentikan Negosiasi Damai
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Koja, Incar Keluarga Kekasih Mantan Istri