Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan itu tidak sah.
Sidang perdana digelar Senin (29/6/2026) di PN Jaksel. Roy Suryo hadir sebagai pemohon, sementara termohon diwakili Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum menyatakan penggeledahan itu tidak didasari izin ketua pengadilan negeri setempat. "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujarnya.
Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilannya untuk seluruhnya. Ia juga meminta agar penggeledahan rumah dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, serta Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2.
Artikel Terkait
Bocah 13 Tahun Korban Pencabulan Tukang Fotokopi Jalani Pemulihan Psikologis
Pemerintah Turunkan Harga Gas Industri, Dasco: Kabar Gembira bagi Pekerja
Jakarta Penuh Warna: Perayaan HUT ke-499 yang Padukan Budaya, Olahraga, dan Pesan Kebersamaan
Trump Tuding Kandidat Wali Kota Washington Berhaluan Komunis