Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta masyarakat tidak menghakimi dan tidak menyebarluaskan konten terkait YTR, korban penganiayaan dan penyekapan di Bandung, Jawa Barat. Ia memastikan korban akan mendapatkan perlindungan dan pemulihan menyeluruh.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban," kata Arifah di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026.
Arifah mengatakan pihaknya saat ini berfokus memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan, mulai dari perawatan kesehatan hingga pemulihan psikologis dan pendampingan hukum. Ia menegaskan penangkapan pelaku bukan akhir dari proses penanganan kasus tersebut. Arifah mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
Dampak yang dialami korban bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang kompleks. Oleh karena itu, pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara singkat, melainkan membutuhkan pendampingan berkelanjutan dengan pendekatan yang berpusat pada korban, yang menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan.
Di samping itu, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dan seluruh pihak terlibat yang berhasil menangkap dan menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus ini. "Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Arifah.
Artikel Terkait
Anggota DPRD TTU Buka Suara soal Kematian Dokter Icha
Ormas Dinilai Punya Peran Strategis dalam Edukasi Gizi Cegah Stunting
Prabowo Terima Langsung Usulan Guru Besar dan Rektor di Penutupan KSTI 2026
Jokowi Pakai Jaket PSI di Lampung, Isyaratkan Posisi di Partai Anaknya