Kondisi Kesehatan Razman Nasution Jadi Pertimbangan Penempatan di Lapas Cipinang

- Minggu, 28 Juni 2026 | 15:25 WIB
Kondisi Kesehatan Razman Nasution Jadi Pertimbangan Penempatan di Lapas Cipinang

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang menempatkan Razman Nasution di lantai 1 blok E, bukan di lantai atas, karena mempertimbangkan kondisi fisik dan kesehatannya. Razman memiliki berat badan 120 kilogram dan didiagnosis mengalami penyumbatan pembuluh darah, gejala stroke ringan, serta gangguan kecemasan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menjelaskan bahwa penempatan tersebut didasarkan pada hasil asesmen kesehatan dan risiko. "Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/6/2026).

Menurut Syarpani, prosedur penempatan warga binaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015. Aturan itu mewajibkan setiap warga binaan baru menjalani registrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, serta klasifikasi sebelum ditempatkan.

Dalam kasus Razman, tim medis lapas menemukan bahwa ia memiliki masalah kesehatan yang memerlukan pengawasan khusus. Saat ini ia menempati sel bersama dua warga binaan lain yang juga memiliki kondisi kesehatan bermasalah. "Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan undang-undang," tegas Syarpani.

Ia menambahkan, hak atas pelayanan kesehatan bersifat mutlak dan wajib dipenuhi negara. Dalam Pasal 9 poin D UU Pemasyarakatan, warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani. "Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," imbuhnya.

Undang-undang juga melarang sikap diskriminatif. Pasal 3 poin C menegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan. "Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian," ujar Syarpani.

Ia menjelaskan, proses asesmen penempatan sesuai Pasal 36 ayat (4) UU Pemasyarakatan mengelompokkan warga binaan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga asesmen risiko yang mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis. "Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan," terangnya.

Sebagai contoh, Syarpani menyebut ada warga binaan yang harus menjalani cuci darah dua kali seminggu. "Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP," imbuhnya.

Syarpani menegaskan bahwa arah pembinaan di pemasyarakatan bukan penyiksaan dan pembalasan dendam, melainkan telah bertransformasi menjadi rehabilitatif dan restoratif. "Warga binaan pemasyarakatan juga manusia dan bagian dari rakyat Indonesia. Mereka menjalani pembinaan oleh negara agar siap kembali ke masyarakat dengan versi yang lebih baik," ujarnya.

Ia mengutip arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang berpesan untuk 'memanusiakan manusia'. "Berdasarkan arahan Bapak Menteri, semangat beliau mereformasi pemasyarakatan sehingga lebih melayani. Beliau berpesan 'memanusiakan manusia', agar setiap warga binaan yang keluar dari lapas dapat diterima kembali di tengah masyarakat," ungkap Syarpani.

Menurut Syarpani, peran pemasyarakatan bukan memberi hukuman, karena urusan penghukuman adalah kewenangan aparat penegak hukum. "Selanjutnya, tugas pemasyarakatan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat," pungkasnya.

Ia menuturkan, setiap lapas menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan. Jika nantinya tim dokter memastikan Razman dalam kondisi sehat, status pengawasan khusus akan dicabut dan penempatan disesuaikan. "Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan. Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya," tuturnya.

Syarpani menambahkan, seluruh warga binaan diperlakukan sama, termasuk fasilitas sel dan alas tidur berupa matras busa. Masa pengenalan lingkungan atau mapenaling merupakan tahap wajib bagi warga binaan baru. "Kemudian untuk fasilitas, setiap warga binaan yang masuk ke Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan tempat tidur berupa kasur matras beserta perlengkapan lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan," ujarnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags