Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak empat kendaraan yang parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam. Dua mobil diderek, sementara pentil ban dua mobil lainnya dicabut sebagai sanksi.
Penertiban berlangsung dari pukul 21.00 hingga 00.30 WIB, menyusul patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati. Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, langkah ini untuk mengimbau pengguna jalan dan petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang.
"Kami melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Patroli dan penertiban melibatkan Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang terdiri dari unsur TNI dan Polri. Tujuannya menjaga fungsi jalan tetap optimal untuk mobilitas masyarakat.
Petugas terlebih dahulu menyusuri kawasan dengan berjalan kaki, memberikan imbauan kepada pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, dan petugas valet. Setelah itu, diberikan toleransi 10 menit bagi pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri.
"Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi.
Pengawasan juga dilakukan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan. Budi menegaskan penertiban rutin dilakukan, khususnya pada malam Sabtu dan malam Minggu.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, untuk tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan. Selain melanggar ketentuan, parkir di lokasi tersebut dapat mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lainnya, serta berpotensi menimbulkan kemacetan.
Artikel Terkait
Dishub Pastikan Lalu Lintas Tetap Normal Pascakebakaran Gedung Bapenda
Jukir Liar di Jembatan Lima yang Viral Ajakan Duel Dicokok Polisi
Dishub DKI Luncurkan Call Center 1500813, Layanan Derek hingga Kawal Jenazah
Pemprov DKI Luncurkan Call Center Transportasi 1500813, Gratis dan Siaga 24 Jam