Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengumumkan pengungkapan tiga klaster kasus besar yang mencakup perjudian, pornografi, dan narkoba. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jumat (25/6/2026), Komjen Asep menyatakan bahwa seluruh rangkaian penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. "Serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," ujarnya mengutip Asta Cita Presiden.
Ribuan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perjudian, pornografi, hingga narkoba ini memiliki tujuan yang lebih luas. "Tindak pidana ini punya dampak serius pada keamanan, ketertiban, moralitas masyarakat, ketahanan dalam keluarga, serta masa depan generasi bangsa," katanya.
Komjen Asep menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak para pelaku kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Langkah ini, menurut dia, merupakan bagian dari program Jaga Jakarta yang diintegrasikan dengan transformasi operasional Polri yang presisi. "Komitmen tersebut juga sejalan dengan pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum di Polda Metro Jaya," ungkapnya. Program Jaga Jakarta mencakup empat pilar: Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah.
Tiga klaster kasus yang diungkap hari ini mencakup perjudian digital yang terafiliasi dengan aplikasi HOT51, praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat permainan atau Timezone, serta capaian pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya sepanjang Januari hingga Juni 2026.
"Pemberantasan judi online turut menjadi bagian nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya," ucap Kapolda. Ia menambahkan, "Kami tak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar pengendali, jaringan, aliran dana, aset-aset kejahatan, dan pihak yang memfasilitasi tindak pidana."
Artikel Terkait
Jokowi Pakai Kemeja dan Topi PSI Pemberian Kaesang saat Bertolak ke Lampung
Haaland vs Mbappe: Duel Mesin Gol Penentu Puncak Grup I Piala Dunia 2026
Polri Bekuk Buronan Paling Dicari China, Otak Penipuan Daring di Kamboja
Bandara Soekarno-Hatta Pusatkan Keberangkatan Umrah Rombongan ke Terminal 2F Mulai Juli 2026