Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 71,5 Persen, Tertinggi di Antara Lembaga Hukum

- Jumat, 26 Juni 2026 | 08:30 WIB
Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 71,5 Persen, Tertinggi di Antara Lembaga Hukum

Survei Litbang Kompas terbaru mencatat lonjakan signifikan kepercayaan publik terhadap Polri. Citra positif institusi penegak hukum itu kini tembus 71,5 persen, naik cukup tajam dari tahun sebelumnya yang berada di angka 64,4 persen. Peningkatan ini sekaligus menempatkan Polri dalam jajaran lima institusi negara yang paling dipercaya masyarakat.

Survei tersebut digelar pada 9 hingga 18 April 2026 dengan melibatkan 1.200 responden melalui wawancara tatap muka. Sampel diambil secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi. Margin of error survei ini sebesar 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Kenaikan citra positif Polri, menurut Litbang Kompas, tidak lepas dari peran anggota Polri yang kerap menjadi ujung tombak aparat Bhayangkara negara di lapangan. Pelibatan mereka secara langsung dalam berbagai pelayanan publik dinilai menjadi faktor pendorong utama.

Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Polri juga ikut terdongkrak. Tahun lalu, angka kepercayaan terhadap layanan berada di 65 persen, kini meningkat menjadi 67,6 persen. Sementara itu, skor kinerja profesionalitas Polri yang dinilai oleh responden yang pernah berhubungan langsung dengan institusi ini naik dari 7,76 persen menjadi 8,37 persen.

Penilaian profesionalitas itu dihitung dari rata-rata indeks 20 aspek pelayanan, termasuk di dalamnya pengurusan dokumen. Sebanyak 80 persen responden menyatakan fasilitas pelayanan di kantor polisi kini sudah nyaman.

Di antara lembaga penegak hukum lain, kepercayaan publik terhadap Polri tercatat relatif paling tinggi. Survei Litbang Kompas menunjukkan tingkat kepercayaan terhadap Polri unggul dibandingkan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.