Perempuan Disekap dan Dianiaya Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung, Komnas Perempuan Soroti Lemahnya Kepedulian Sosial

- Jumat, 26 Juni 2026 | 09:15 WIB
Perempuan Disekap dan Dianiaya Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung, Komnas Perempuan Soroti Lemahnya Kepedulian Sosial

Seorang perempuan berusia 29 tahun berinisial YTT harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah mengalami penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, Taufik Hidayat, selama tiga tahun. Peristiwa yang berlangsung di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu baru terungkap setelah korban berhasil diselamatkan. Taufik kini telah ditangkap polisi setelah sempat menjadi buronan. Kasus ini membuka mata publik tentang betapa rentannya seorang perempuan bisa jatuh ke dalam lingkaran kekerasan yang berkepanjangan tanpa ada satu pun pihak yang menyadarinya.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menilai kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana kekerasan ekstrem terhadap perempuan bisa berlangsung tanpa terdeteksi. Ia menyebut menurunnya kepedulian sosial di tengah kesibukan masyarakat sebagai salah satu faktor utama. Menurutnya, lingkungan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan pertama justru gagal menangkap tanda-tanda bahaya yang muncul di depan mata. Publik hanya bisa terperanjat saat tragedi itu terkuak, meski jejak-jejaknya telah lama tertinggal di sekitar kita.

Maria Ulfah menekankan bahwa banyak tragedi besar berawal dari persoalan-persoalan kecil yang terabaikan. Kesibukan hidup, katanya, tidak boleh mengikis kepekaan dan jiwa kemanusiaan. Kepedulian sosial merupakan garis pertahanan pertama untuk mencegah seseorang terjerumus dalam penderitaan yang berkepanjangan tanpa pertolongan.

Untuk mencegah tragedi serupa terulang, setiap anggota masyarakat perlu menghidupkan kembali budaya saling peduli. Keberanian untuk bertanya ketika melihat kejanggalan dan tidak menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan maupun penelantaran di lingkungan sekitar menjadi langkah awal yang krusial. Namun, kepedulian sosial yang selama ini kerap berhenti sebagai nilai moral yang abstrak harus diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret.

Diperlukan sistem deteksi dini berbasis komunitas yang terstruktur. Kepedulian warga perlu diwujudkan dalam sistem pelaporan lingkungan yang aman, mudah diakses, responsif, serta terinstitusionalisasi dengan baik. Dengan demikian, kepekaan warga tidak hanya menjadi sikap personal, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme perlindungan kolektif yang mampu mencegah tragedi sebelum terlambat.

Fungsi kepolisian komunitas juga perlu terus digencarkan. Kehadiran aparat di tengah masyarakat semestinya tidak hanya berfokus pada penegakan hukum setelah peristiwa terjadi, tetapi juga pada upaya deteksi dini dan pemetaan risiko. Ketika kasus penyekapan seperti yang dilakukan Taufik Hidayat terjadi tanpa terdeteksi, berarti harus ada sistem yang lebih baik dari sekadar mengandalkan asumsi kebaikan hati atau kepedulian tetangga semata.

Komnas Perempuan didorong untuk terus mendorong standardisasi sistem deteksi dini di level desa dan kelurahan. Sebagai lembaga yang selama ini berada di garis depan advokasi perlindungan perempuan, Komnas Perempuan memiliki posisi strategis untuk merumuskan indikator-indikator kerentanan, mekanisme pelaporan, serta pola koordinasi antarinstansi yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

Di luar upaya mitigasi, aparat kepolisian didesak untuk menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat. Penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada dugaan penganiayaan. Seluruh bentuk kekerasan yang diduga dialami korban selama berada dalam relasi dengan tersangka juga harus ditelusuri. Kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama umumnya tidak berdiri sebagai satu tindakan tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai bentuk pelanggaran yang saling berkaitan. Aparat wajib mengungkap secara utuh dan memastikan setiap bentuk kekerasan yang terjadi memperoleh konsekuensi hukum yang setimpal.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.