Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Bantah Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

- Rabu, 24 Juni 2026 | 14:45 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Bantah Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pengajuan praperadilan dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Langkah hukum ini diajukan sebagai bantahan terhadap status tersangka yang disematkan kepada mereka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Polda Metro Jaya, selaku pihak yang menetapkan keduanya sebagai tersangka, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari PN Jaksel.

"Kami belum menerima suratnya," kata Abrianto kepada Antara, Rabu, 24 Juni 2026.

Meski demikian, Abrianto memastikan institusinya akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan kesiapan jajarannya untuk hadir dalam setiap agenda persidangan begitu dokumen resmi diterima.

"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Abrianto.

Kepastian mengenai pendaftaran praperadilan ini dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini. Ia mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sudah tercatat di sistem pengadilan.

"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Halida kepada Antara, Rabu, 24 Juni 2026.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Majelis hakim akan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara ini teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL pada 22 Juni 2026. Dalam gugatan tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Pemerintah RI, Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar