Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM keliling pada Rabu, 24 Juni 2026, bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa sejumlah dokumen, yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta bersiap mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di gerai keliling. Mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, tarif yang dikenakan sebesar Rp80 ribu, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Berikut lima titik lokasi layanan SIM keliling yang tersedia:
Jakarta Timur di lobby depan Mall Grand Cakung. Jakarta Barat di lobby utama LTC Glodok. Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi. Jakarta Barat juga di lobby selatan Mall Ciputra. Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo
Ibu dan Anak Balita Korban Lemparan Bom Molotov di Koja, Polisi Buru Pelaku
LPSK Beri Perlindungan Darurat bagi Korban Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun di Bandung
LPSK Tangani Permohonan Perlindungan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung