LPSK Beri Perlindungan Darurat bagi Korban Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun di Bandung

- Rabu, 24 Juni 2026 | 08:45 WIB
LPSK Beri Perlindungan Darurat bagi Korban Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun di Bandung

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan YTR (29), seorang perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya sendiri, Taufik Hidayat (30), selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat. Salah satu kebutuhan mendesak yang tengah diupayakan adalah akses medis bagi korban yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai melakukan langkah awal berupa pendampingan darurat. "Salah satu permohonan yang diajukan medis, kami coba follow-up ke rumah sakit untuk perlindungan darurat," katanya saat dihubungi pada Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, LPSK belum mengambil keputusan final mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan. Saat ini lembaga tersebut masih berada dalam tahap penelaahan terhadap seluruh berkas permohonan. Sri memastikan proses kajian itu akan dilanjutkan pada Kamis besok.

Di luar aspek medis, LPSK juga berencana menjalin koordinasi dengan kepolisian yang tengah menangani perkara ini. Selain itu, tim LPSK akan menemui keluarga korban untuk menggali informasi yang lebih lengkap terkait kondisi dan kebutuhan YTR.

"Kami masih akan penelaahan di hari Kamis. Oh iya pasti (berkoordinasi dengan kepolisian). Kami akan bertemu keluarga juga," ujarnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar