Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan YTR (29), seorang perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya sendiri, Taufik Hidayat (30), selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat. Salah satu kebutuhan mendesak yang tengah diupayakan adalah akses medis bagi korban yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai melakukan langkah awal berupa pendampingan darurat. "Salah satu permohonan yang diajukan medis, kami coba follow-up ke rumah sakit untuk perlindungan darurat," katanya saat dihubungi pada Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, LPSK belum mengambil keputusan final mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan. Saat ini lembaga tersebut masih berada dalam tahap penelaahan terhadap seluruh berkas permohonan. Sri memastikan proses kajian itu akan dilanjutkan pada Kamis besok.
Di luar aspek medis, LPSK juga berencana menjalin koordinasi dengan kepolisian yang tengah menangani perkara ini. Selain itu, tim LPSK akan menemui keluarga korban untuk menggali informasi yang lebih lengkap terkait kondisi dan kebutuhan YTR.
"Kami masih akan penelaahan di hari Kamis. Oh iya pasti (berkoordinasi dengan kepolisian). Kami akan bertemu keluarga juga," ujarnya.
Artikel Terkait
Andy Burnham Kembali ke Parlemen, Siap Maju dalam Perebutan Kursi Perdana Menteri
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stagnan pada Rabu 24 Juni 2026
Polisi Tangkap Pria di Bandung yang Aniaya dan Sekap Pacar Selama Tiga Tahun
Putin Tegaskan Komitmen Rusia Perkuat Kemitraan Strategis dengan ASEAN di Tengah Dinamika Global