Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh YTR (29), seorang perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya, Taufik Hidayat (30), selama tiga tahun terakhir di Bandung, Jawa Barat. Salah satu kebutuhan yang segera direspons adalah permintaan bantuan medis, mengingat korban masih menjalani perawatan intensif.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban dirawat untuk memberikan perlindungan darurat. “Salah satu permohonan yang diajukan medis, kami coba follow-up ke rumah sakit untuk perlindungan darurat,” kata Sri saat dihubungi pada Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, LPSK belum memutuskan bentuk perlindungan secara keseluruhan. Sri menjelaskan bahwa lembaganya masih melakukan penelaahan terhadap permohonan yang masuk. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis besok.
LPSK juga berencana menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian yang menangani kasus ini. Selain itu, tim LPSK akan menemui keluarga korban untuk menggali informasi lebih dalam. “Kami masih akan penelaahan di hari Kamis. Oh iya pasti (berkoordinasi dengan kepolisian). Kami akan bertemu keluarga juga,” ujar Sri.
Artikel Terkait
Andy Burnham Kembali ke Parlemen, Siap Maju dalam Perebutan Kursi Perdana Menteri
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stagnan pada Rabu 24 Juni 2026
Polisi Tangkap Pria di Bandung yang Aniaya dan Sekap Pacar Selama Tiga Tahun
Putin Tegaskan Komitmen Rusia Perkuat Kemitraan Strategis dengan ASEAN di Tengah Dinamika Global