PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kepengurusan PPP, Legalkan Mardiono Sebagai Ketua Umum

- Rabu, 24 Juni 2026 | 02:15 WIB
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kepengurusan PPP, Legalkan Mardiono Sebagai Ketua Umum

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan dengan nomor perkara 444/G/2025/PTUN.JKT ini sekaligus menegaskan posisi Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.

Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak semestinya menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebagai orang hukum saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT,” kata Erfandi melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam penjelasannya, Erfandi merujuk pada sejumlah kaidah hukum. Ia menyebut prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti putusan hakim harus dianggap benar. Selain itu, terdapat pula kaidah hukmul qodi yarfa’ul khilaf, yang bermakna putusan hakim mengakhiri perbedaan pandangan atau perselisihan di tengah masyarakat.

“Karena itu, putusan hakim ini harus dihormati. Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Putusan ini juga bersifat erga omnes, sehingga harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak,” ungkap Erfandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dan keputusan organisasi yang telah maupun akan diambil oleh Mardiono memiliki dasar hukum yang sah berkat putusan PTUN tersebut. “Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya,” jelas Erfandi.

Erfandi juga menyampaikan bahwa putusan ini tidak lepas dari dukungan, kerja sama, dan doa seluruh kader PPP di berbagai daerah. “Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan doa seluruh kader PPP se-Indonesia yang terus menjaga soliditas dan kebersamaan dalam membangun partai,” ujarnya.

Kemenangan dalam perkara ini menambah deretan putusan pengadilan yang menguatkan legitimasi hukum DPP PPP di bawah kepemimpinan Mardiono. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh kader dalam melanjutkan konsolidasi dan agenda organisasi partai.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar