Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Pembacaan Duplik Sebelum Vonis

- Selasa, 23 Juni 2026 | 10:45 WIB
Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Pembacaan Duplik Sebelum Vonis

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali bergulir. Pada Selasa, 23 Juni 2026, agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah pembacaan duplik, atau tanggapan terhadap replik dari jaksa penuntut umum, yang menjadi nota pembelaan terakhir sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dengan agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Purwanto Abdullah. Sidang ini merupakan tahapan krusial sebelum akhirnya terdakwa mendengar putusan akhir dari majelis hakim.

Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara. Perbuatan yang didakwakan kepadanya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Korupsi tersebut diduga dilakukan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, berupa laptop Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Proses pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Nadiem tidak beraksi sendiri; ia didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih dalam status buron.

Rincian kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Sebesar Rp1,56 triliun terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sementara itu, kerugian lainnya mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar, akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi program digitalisasi pendidikan.

Dari perbuatannya, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Uang tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Indikasi penerimaan uang tersebut juga terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat adanya perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas seluruh perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar