Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), bersama bayinya yang baru berusia beberapa hari ditemukan tewas di Sepang, Selangor, Malaysia. Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan yang pelakunya telah diamankan oleh otoritas setempat.
Informasi tersebut diterima oleh Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur. Menurutnya, pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan warga negara Malaysia. “Dari informasi yang kami terima melalui KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Banda Aceh pada Senin.
Haji Uma menjelaskan bahwa laporan awal diperoleh dari Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dan Tim Gabungan Aceh Bersatu (GAB) di Malaysia. Kedua pihak tengah berupaya melacak keluarga korban berdasarkan hasil identifikasi bersama Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri. Menindaklanjuti hal itu, ia telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk menelusuri keberadaan keluarga Putri.
Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada 3 Juni 2026 di kawasan Sepang, Selangor. Bayi korban pertama kali ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi telah meninggal dunia dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Klang. Saat ini, jenazah bayi tersebut berada di Rumah Sakit Shah Alam, sementara jenazah Putri Hensy disemayamkan di Rumah Sakit Serdang, Selangor.
Pelaku berhasil ditangkap pada 19 Juni 2026 dan kini tengah menjalani proses hukum di Malaysia. “Pelakunya sudah berhasil diamankan pada 19 Juni 2026 dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia,” kata Haji Uma.
Hasil penyelidikan awal dari KBRI Kuala Lumpur mengarah pada dugaan motif utang piutang. Polisi Diraja Malaysia (PDRM) disebut telah mengantongi bukti kuat terkait tindak pidana tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum setempat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Haji Uma menegaskan bahwa KBRI Kuala Lumpur akan terus mengawal proses penyidikan oleh PDRM serta berkoordinasi dalam pengurusan jenazah kedua korban. Pihaknya telah menugaskan Tim GAB Malaysia untuk mendampingi seluruh proses pemulangan jenazah ke kampung halaman.
Biaya pemulangan jenazah diperkirakan mencapai Rp36 juta. Untuk menutupi kebutuhan tersebut, Haji Uma telah berkoordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, para datok setempat, serta membuka donasi melalui Grup Aceh Bersatu dan Grup Aceh Meutuah di Malaysia. “Insya Allah pemulangan jenazah kita upayakan secara bersama-sama melalui gotong royong antara saya selaku anggota DPD RI, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, para datok setempat, serta warga Aceh yang ada di Malaysia. Semoga dana segera terkumpul dan prosesnya berjalan lancar,” ujarnya.
Putri Hensy diketahui merupakan seorang yatim piatu yang selama ini tinggal bersama neneknya dalam kondisi ekonomi sederhana. Ia telah bekerja di Malaysia selama sekitar tiga tahun sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya dan bayinya.
Artikel Terkait
Penembakan di Montreal Tewaskan Satu Warga Sipil dan Satu Polisi, Pelaku Dilumpuhkan
Menteri PPPA Kawal Pemulihan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung, Pelaku Masih Diburu
Pertandingan Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026 Dihentikan Sementara Akibat Cuaca Buruk dan Ancaman Petir
Rencana Relokasi Dua Perusahaan Jepang ke Vietnam Jadi Alarm Daya Saing Investasi Indonesia