Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan bentuk kelainan dan penyimpangan yang wajib disembuhkan, bahkan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan jika telah diwujudkan dalam tindakan. Ketua MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan pernyataan tegas tersebut sebagai respons atas maraknya isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tengah masyarakat.
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan," ujar KH Asrorun Niam dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 21 Juni 2026.
Menurutnya, penyimpangan yang telah dilakukan dalam bentuk aktivitas LGBT sudah masuk kategori kejahatan yang harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di lingkungan sosial.
Dalam pernyataannya, Niam merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa tersebut menegaskan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar'i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan berdasarkan ikatan pernikahan yang sah. Di luar ikatan itu, aktivitas homoseksual dan sodomi hukumnya haram serta dikategorikan sebagai bentuk kejahatan atau jarimah.
MUI pun merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam melakukan langkah-langkah kuratif dan preventif secara meluas. Lembaga keagamaan ini mendesak agar pelaku dan pengkampanye LGBT ditindak pidana secara tegas, dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan delik perzinaan.
"Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kelainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual," tegas Niam.
Melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi, MUI berharap masyarakat dan negara dapat bersinergi untuk merangkul serta menyembuhkan mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang. Upaya ini dinilai penting demi menjaga harkat, martabat, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia.
Artikel Terkait
BMKG Catat 1.176 Gempa Susulan Pasca-Gempa M 6,7 di Sulteng, 2.335 Rumah Rusak
ASDP Kembangkan Pelabuhan Tanjung Uban di Bintan untuk Perkuat Konektivitas dan Gerbang Maritim Kepri
Gibran Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Roy Suryo dan Dr Tifa
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Karet di Tangerang, 16 Mobil Damkar Dikerahkan