Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka program padat karya sepanjang tahun 2026 sebagai langkah strategis menekan angka pengangguran di ibu kota. Program ini melibatkan empat perangkat daerah dengan fokus utama pada kegiatan perawatan, penataan, dan pemeliharaan lingkungan kota. Pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Pemprov DKI Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam keterangan yang dirilis, Pemprov DKI menjelaskan bahwa rekrutmen peserta akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Pelaksanaan program menggandeng pihak ketiga yang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan di masing-masing perangkat daerah. “Pemprov DKI Jakarta bersama para pelaksana pekerjaan di sejumlah perangkat daerah membuka kesempatan terlibat dalam program padat karya untuk warga Jakarta, antara lain untuk kegiatan perawatan, penataan, dan pemeliharaan lingkungan kota,” demikian bunyi pernyataan resmi yang diunggah akun milik pemerintah provinsi.
Program ini dirancang untuk membuka peluang kerja jangka pendek bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan. Namun demikian, peserta yang lolos seleksi tidak akan diangkat sebagai pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP. Artinya, status kepegawaian peserta bersifat sementara dan terbatas pada durasi proyek padat karya.
Empat perangkat daerah yang akan membuka kesempatan kerja melalui program ini meliputi Dinas Bina Marga (DBM), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), Dinas Sumber Daya Air (SDA), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Masing-masing instansi akan menyesuaikan jumlah kebutuhan tenaga kerja dengan skala kegiatan yang direncanakan.
Peserta yang ingin mendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Calon peserta harus merupakan warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta, masuk dalam kelompok desil satu hingga lima, berusia produktif antara 18 hingga 59 tahun, belum memiliki pekerjaan saat mendaftar, serta sehat jasmani dan rohani. Proses pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta secara bertahap.
Program padat karya ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk memperluas kesempatan kerja, terutama bagi kelompok masyarakat yang terdampak pengangguran dan membutuhkan sumber penghasilan dalam jangka pendek. Sebelumnya, Pemprov DKI telah membuka 2.843 lowongan kerja padat karya dengan skema penggajian yang merujuk pada upah minimum provinsi (UMP) Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa keputusan membuka program ini diambil setelah rapat paripurna yang secara khusus membahas antisipasi terhadap tekanan ekonomi yang sedang berlangsung. “Kemarin kebetulan kita rapat paripurna secara khusus untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuka padat karya,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026.
Artikel Terkait
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Makan Bergizi Gratis karena Kejagung Lebih Dulu Naikkan ke Tahap Penyidikan
Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel
KPK Cermati Kesaksian di Sidang yang Seret Dirjen Bea Cukai
Polisi Periksa Kejiwaan Pria yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Penjaringan