Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setya Budi Dias Oktavianto resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Ia diduga membocorkan informasi penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK terhadap Anom.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan akan turut memproses perkara tersebut dalam ranah dugaan pelanggaran etik. Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan, proses tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. "Masalah Dias, tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin (3/8).
Gusrizal menyebut Dewas masih akan melihat kewenangan dalam menangani dugaan pelanggaran etik tersebut, termasuk kemungkinan proses diserahkan kepada kepolisian. "Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan. Akan tetapi kita tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," katanya.
Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto menambahkan, proses penyidikan kasus Dias masih berjalan transparan dengan didukung bukti yang ada. Menurut Benny, penyidik telah membuka seluruh bukti komunikasi di handphone Dias untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak lain. "Penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada, termasuk handphone yang bersangkutan dibuka semua isinya, komunikasi dan sebagainya," ujarnya. "Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya. Jadi mari kita tunggu nanti hasil dari proses pembuktian itu," lanjut Benny.
Ia menambahkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap Dias. "Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, diduga menerima uang Rp 1,2 miliar dari hasil memeras Anom. Uang yang diberikan Bupati Pemalang itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah bawahannya yang kemudian terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026.
Dias dan ayahnya telah ditahan penyidik KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan. Hingga saat ini, mereka belum berkomentar mengenai kasus tersebut.
Terkait kasus ini, KPK menegaskan sikap zero tolerance atau tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran di internal KPK dan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus pengurusan perkara.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Stafnya sebagai Tersangka Korupsi Bupati Pemalang, Dewas Siap Periksa
Mantan Penyidik KPK Desak Timsus Buru Harun Masiku, Tolak Sidang In Absentia
Korupsi yang Terus Berulang: Saatnya Memperbaiki Sistem, Bukan Sekadar Menangkap Pelaku
KPK: Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Murni Berdasarkan Kebutuhan Penyidikan