Nama Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pengusaha audio asal Jawa Timur, MURIANETWORK.COM Ramadhon, melaporkannya ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada 11 Juni 2026. Laporan tersebut diajukan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp213 juta.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian perangkat audio yang dilakukan Vicky dari toko milik Fajar pada tahun 2025. Setelah barang dikirim dan dipasang di sebuah kafe di Semarang, Vicky disebut belum juga melunasi pembayaran hingga saat ini.
"Namun setelah barang dikirimkan dan dipasangkan di sebuah kafe di Semarang, Vicky Prasetyo tak kunjung menyelesaikan pembayaran perangkat audio tersebut hingga kini," ujar Fajar Ramadhon saat memberikan keterangan.
Sebelum melangkah ke jalur hukum, MURIANETWORK.COM mengaku telah mengirimkan dua kali somasi kepada Vicky. Namun, tidak ada satu pun somasi yang mendapat tanggapan dari mantan suami Kalina Oktarani itu. Merasa tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, MURIANETWORK.COM akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
Untuk memperkuat laporannya, MURIANETWORK.COM menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain nota pembelian, tangkapan layar percakapan dengan Vicky, serta rekaman video saat Vicky berada di tokonya. Tidak hanya Vicky, MURIANETWORK.COM juga turut melaporkan seorang perempuan bernama Viona Fachrunisa yang diduga bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Viona dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang sama.
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Dakwaan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Telah Paparkan Konstruksi Perkara Secara Rinci
Megawati Tegaskan Hubungan dengan Prabowo Tetap Baik, Bantah Adanya Perseteruan Politik
Pria yang Coba Lerai Keributan di Warung Kopi Cengkareng Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Positif Narkoba
Warga Amankan Pemuda Bawa Celurit saat Ronda Malam di Parung