MK Tegaskan Kewajiban 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2029

- Selasa, 09 Juni 2026 | 15:00 WIB
MK Tegaskan Kewajiban 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2029

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi angin segar bagi partai politik dan pegiat demokrasi. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan pentingnya kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih dari sekadar persoalan teknis kepemiluan, putusan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia yang inklusif dan berkeadilan.

Kebijakan afirmatif bagi perempuan merupakan amanat reformasi politik yang telah diperjuangkan sejak awal era reformasi. Kehadiran perempuan dalam ruang politik tidak dapat disederhanakan menjadi sekadar angka kuantitatif. Lebih dari itu, hal ini berkaitan dengan keadilan representasi dan keterlibatan setara dalam proses pengambilan keputusan publik. Oleh karena itu, putusan MK ini harus dimaknai sebagai langkah penting untuk memastikan semangat affirmative action benar-benar dijalankan secara konsisten pada Pemilu 2029 mendatang.

Kehadiran perempuan dalam jumlah yang memadai di lembaga perwakilan memang bukan jaminan mutlak terwujudnya representasi perempuan. Namun, sebagaimana dikemukakan Anne Phillips dalam The Politics of Presence (1995), tanpa kehadiran tersebut, representasi perempuan hanya akan menjadi a shot in the dark tembakan dalam kegelapan dengan peluang keberhasilan yang jauh lebih kecil dibandingkan ketika perempuan turut hadir dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik.

Putusan ini melengkapi putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 169/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pengisian alat kelengkapan dewan (AKD) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Jika putusan sebelumnya menegaskan pentingnya representasi perempuan dalam struktur parlemen, maka putusan terbaru ini memperkuat fondasi sejak tahap pencalonan. Kedua putusan tersebut harus dimaknai secara inheren, mulai dari proses kandidasi, pemilihan, hingga penempatan di AKD. Penempatan keterwakilan perempuan bukan sekadar pelengkap demokrasi, melainkan bagian penting dari demokrasi itu sendiri. Sebab, demokrasi yang sehat tidak hanya menghadirkan kompetisi elektoral semata, tetapi juga memastikan ruang partisipasi yang adil bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok perempuan.

Di sisi lain, kebijakan afirmatif sebesar 30 persen ini tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak. Ini merupakan pekerjaan bersama seluruh pemangku kepentingan. Partai politik, misalnya, memiliki tanggung jawab besar sebagai institusi rekrutmen jabatan politik. Konsekuensinya, partai politik dituntut membangun kaderisasi perempuan secara sistematis dan berkelanjutan. Sementara itu, para aktivis perempuan dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawal implementasi kebijakan afirmatif tersebut. Penguatan kapasitas politik perempuan, pendidikan politik, hingga pendampingan terhadap kader perempuan harus terus diperluas agar afirmasi tidak berhenti pada angka formal semata.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa kebijakan afirmatif 30 persen tidak bisa berdiri sendiri. Persoalan keterwakilan perempuan dalam pemilu berkaitan erat dengan desain sistem kepemiluan yang digunakan. Sistem pemilihan, mekanisme penghitungan suara, hingga penentuan daerah pemilihan (dapil) memiliki pengaruh besar terhadap peluang keterpilihan perempuan. Situasi ini juga dipotret Melanie M. Hughes dkk. (2017) dalam Gender Quotas for Legislatures and Corporate Boards yang menyebutkan bahwa kebijakan afirmasi dalam pemilu tidak dapat berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan fitur lainnya dalam sistem pemilu.

Dalam konteks Indonesia yang menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka, tantangan perempuan dalam kontestasi politik menjadi jauh lebih kompleks. Sistem ini memberikan ruang kompetisi langsung antarcalon dalam satu partai. Namun, pada saat yang bersamaan, sistem tersebut juga menimbulkan kompetisi yang tinggi serta pertarungan popularitas yang kerap tidak ramah terhadap kandidat perempuan. Putusan MK ini baru menyasar pada tahapan kandidasi, padahal terdapat tahapan lain yang berkorelasi langsung dengan semangat keterwakilan 30 persen, yakni tahapan pemilihan itu sendiri. Penerapan sistem proporsional terbuka berjalin kelindan dengan tantangan politik perempuan untuk benar-benar terpilih menjadi anggota legislatif tetap tidak mudah.

Kendati demikian, dari sisi kuantitatif, keterwakilan perempuan di parlemen selama era reformasi menunjukkan tren peningkatan. Meski belum mencapai angka ideal 30 persen, perkembangannya menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif memberi dampak positif terhadap keterlibatan perempuan dalam politik. Data Pemilu selama era reformasi mengungkapkan tren kenaikan jumlah keterwakilan di DPR. Pada Pemilu 1999, keterwakilan perempuan baru mencapai 8,8 persen. Setelah kebijakan afirmatif mulai diterapkan pada Pemilu 2004, angkanya naik menjadi 11,8 persen. Kemudian meningkat lagi pada Pemilu 2009 menjadi 17,8 persen. Pada Pemilu 2014 sempat turun menjadi 17,3 persen, lalu naik kembali pada Pemilu 2019 menjadi 20,8 persen, dan Pemilu 2024 mencapai 21,3 persen.

Angka kuantitatif keterwakilan perempuan di parlemen memiliki dua arti sekaligus. Di satu sisi, affirmative action terbukti mendorong peningkatan representasi perempuan. Namun, di sisi lain, peningkatan keterwakilan cenderung berjalan lambat sehingga membutuhkan penguatan regulasi dan komitmen politik yang lebih serius. Polemik keterwakilan 30 persen pada Pemilu 2024 lalu menjadi catatan penting dalam mewujudkan kebijakan afirmatif ini. Polemik tersebut dipicu oleh Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai rumus pembulatan jumlah caleg perempuan di setiap daerah pemilihan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jika hasil penghitungan 30 persen menghasilkan angka desimal, maka angka di bawah 0,50 dibulatkan ke bawah, sedangkan 0,50 atau lebih dibulatkan ke atas.

Masalah muncul karena rumus tersebut justru berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan. Misalnya, di dapil dengan alokasi empat kursi, jika dihitung 30 persen, maka hasilnya sebesar 1,2. Namun, karena dibulatkan ke bawah, konsekuensinya partai cukup mengajukan satu caleg perempuan. Padahal, satu dari empat kursi setara 25 persen, bukan 30 persen sebagaimana perintah undang-undang. Persoalan teknis seperti ini tampak sederhana, tetapi memiliki dampak besar terhadap kualitas implementasi affirmative action. Akibat polemik tersebut, mayoritas partai politik dalam Pemilu 2024 lalu disebut tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen secara substantif di sejumlah dapil.

Karena itu, Pemilu 2029 mendatang tidak boleh lagi menyisakan persoalan serupa. Sinkronisasi antara undang-undang dan aturan turunannya harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan semangat afirmasi perempuan. Semua pihak harus belajar dari pengalaman Pemilu 2024. Jangan sampai kebijakan afirmatif yang telah menjadi konsensus bersama ini justru tersandera oleh persoalan administratif dan teknis regulasi. Semangat utama dari affirmative action tak lain adalah memastikan perempuan memperoleh ruang yang adil dalam politik, bukan sekadar memenuhi angka formal di atas kertas.

Pada akhirnya, keterwakilan perempuan bukan hanya soal kepentingan perempuan semata. Secara substansial, keterwakilan perempuan hakikatnya merupakan kepentingan demokrasi Indonesia. Demokrasi akan semakin sehat apabila ruang pengambilan keputusan publik mencerminkan keragaman masyarakat. Oleh sebab itu, putusan MK mesti menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan politik yang lebih inklusif, setara, dan berkeadilan menuju Pemilu 2029.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar