Langkah hukum resmi ditempuh oleh media digital KaisarTV setelah mendapati kontennya digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial. Perusahaan media tersebut melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta hak cipta ke Polda Metro Jaya, dengan Ecohome Indonesia sebagai pihak yang dilaporkan.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak 8 Juni 2026. Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan potongan-potongan konten podcast produksi mereka digunakan tanpa izin di berbagai platform media sosial milik Ecohome Indonesia, seperti Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts.
Dalam unggahan tersebut, Ecohome Indonesia diduga memanfaatkan cuplikan podcast KaisarTV sebagai bagian dari materi promosi dan pemasaran. Gafur menilai tindakan itu berpotensi merugikan perusahaan media yang telah menginvestasikan sumber daya dalam proses produksi konten, mulai dari riset, pengembangan ide, hingga distribusi ke publik.
“KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele,” ujar Gafur dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Laporan ini menjerat dugaan pelanggaran Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 serta Pasal 9 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gafur berharap proses hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga ekosistem kreatif, menghormati hak kekayaan intelektual, serta mengedukasi publik agar karya kreatif dihargai.
Sementara itu, pengacara KaisarTV, Army Mulyanto, menekankan bahwa perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dalam menjaga iklim industri kreatif. Menurutnya, kepastian hukum di bidang ini sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri kreatif.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital,” ujar Army.
Artikel Terkait
Mahasiswa Semarang Gadai Puluhan Motor Teman Kampus, Raup Rp135 Juta untuk Kebutuhan Pribadi
Mirah M Fahmid Dorong Transisi Energi Terbarukan Demi Ketahanan Ekonomi Masyarakat
Jalan Amblas di Jakarta Timur Berulang, Diduga Akibat Perbaikan Tak Maksimal
Libur Sekolah Semester Genap 2026 Segera Tiba, Jakarta dan Jabar Mulai Akhir Juni