Fenomena orang berpakaian pocong untuk konten media sosial kini merambah hingga ke Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, di mana dua pemuda diamankan aparat kepolisian setelah berkeliling menggunakan kostum pocong di malam hari.
Kedua pemuda tersebut, FS (20) dan AFM (18), merupakan warga Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Mereka diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing pada Sabtu, 6 Juni lalu, setelah polisi menerima laporan adanya sosok menyerupai pocong yang berkeliling menggunakan sepeda motor di Jalan Proklamasi, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan aksi tersebut dengan tujuan membuat konten video. Kasie Humas Polres Kuansing, Iptu A Razak, menyatakan bahwa kedua pemuda itu terinspirasi dari tayangan di platform TikTok.
“Keduanya mengaku menggunakan pakaian tersebut dengan tujuan mencari hiburan dan membuat konten agar viral di media sosial, setelah terinspirasi dari tayangan di platform TikTok,” ujar Iptu Razak dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.
Untuk mendukung aksinya, mereka membeli kain putih menyerupai pocong melalui toko daring pada awal Mei 2026. Perlengkapan itu kemudian digunakan untuk berkeliling di sejumlah lokasi di wilayah Kuantan Tengah, seperti kawasan Perumnas, Beringin Taluk, Taman Jalur, dan Bundaran Carano.
Iptu Razak menambahkan bahwa aksi tersebut bukanlah yang pertama kali. Kedua pemuda itu mengaku telah melakukan kegiatan serupa sebanyak sepuluh kali dalam rentang waktu pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.
“Mereka sudah melakukan aksi serupa sekitar 10 kali pada rentang waktu pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB,” imbuhnya.
Meskipun sempat diamankan, kedua pemuda tersebut tidak menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipulangkan setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta merekam video permintaan maaf kepada masyarakat.
“Tidak (diproses) hanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta membuat video ucapan maaf kepada masyarakat,” kata Razak.
Dalam video yang diterima, kedua pemuda itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Kami minta maaf dengan menggunakan menyerupai pocong dengan tujuan untuk hiburan di TikTok. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucap mereka.
Iptu Razak menegaskan bahwa aksi tersebut menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Atas perbuatannya, kedua pemuda itu membuat surat pernyataan yang berisi permohonan maaf kepada seluruh warga Kabupaten Kuantan Singingi serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat hanya demi memperoleh perhatian atau popularitas di dunia maya. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menanggapi isu yang berkembang serta tidak menyebarkan berita hoaks.
Artikel Terkait
Jakarta Fair 2026 Resmi Dibuka, Simak Rute Lengkap Transjakarta, KRL, MRT, hingga Akses Kendaraan Pribadi
Semen Padang FC Targetkan Juara Liga 2 dan Bebas Sanksi FIFA Sebelum 1 Agustus
Korlantas Tunda Operasi Patuh, Fokus Cipta Kondisi Jelang Natal dan Tahun Baru
Kepala BGN Nanik Sudarti Deyang Laporkan Kekayaan Rp6,3 Miliar, Didominasi Tanah dan Bangunan