Pemerintah Usul Beda Usia Pensiun Polri, Tamtama-Bintara 59 Tahun dan Perwira 60 Tahun

- Senin, 08 Juni 2026 | 17:10 WIB
Pemerintah Usul Beda Usia Pensiun Polri, Tamtama-Bintara 59 Tahun dan Perwira 60 Tahun

Pembahasan mengenai batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat dalam rapat panitia kerja (panja) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026), itu menyoroti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan agar usia pensiun anggota Polri tidak lagi diseragamkan, melainkan dibedakan berdasarkan jenjang karier. Usulan itu tertuang dalam DIM 57 yang dibacakan langsung oleh Wamenkum Edward. Ia merinci bahwa tamtama dan bintara diusulkan pensiun pada usia paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun juga ditetapkan 60 tahun, namun dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Edward menjelaskan bahwa pembedaan usia pensiun ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, jika semua anggota Polri dipukul rata pensiun di usia 60 tahun, justru akan menimbulkan demotivasi, terutama di kalangan bintara dan tamtama.

“Kalau semua sama rata 60, maka yang sesungguhnya terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan, ‘kami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun’,” ujar Edward di hadapan anggota dewan.

Ia menambahkan, pertimbangan lainnya adalah masa kerja yang jauh berbeda. Seorang bintara atau tamtama yang mulai berdinas pada usia 18 tahun akan memiliki masa kerja hingga 42 tahun jika pensiun di usia 60. Sebaliknya, perwira yang menempuh pendidikan lebih tinggi memiliki masa kerja yang lebih pendek. Karena itu, pemisahan usia pensiun dinilai sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang menempuh pendidikan lebih tinggi.

“Ini menciptakan kompetisi yang sehat. Kalau semua 60, maka terjadi demotivasi. Kami tidak perlu sekolah, toh usia pensiunnya sama,” sambungnya.

Di sisi lain, Edward juga menegaskan bahwa usia pensiun tidak dinaikkan menjadi 63 tahun karena pertimbangan regenerasi di tubuh Polri. Ia menyebut keputusan itu telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan beban tugas dan kondisi di lapangan.

“Kenapa tidak 63, tetapi kemudian maksimal 61? Ini persoalan regenerasi dalam tubuh Polri. Itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif,” tuturnya.

Namun, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, justru mengusulkan agar usia pensiun diseragamkan kembali menjadi 60 tahun. Ia menilai usulan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya yang juga menetapkan batas pensiun di angka yang sama.

“Sudahlah sama saja 60 ini, tidak beda juga. Setuju 60 tahun, Pak? Semua 60?” ujar Habiburokhman.

Menanggapi hal itu, Edward tetap bersikukuh pada usulan pembedaan usia pensiun. Ia kembali menekankan pentingnya menjaga motivasi bagi bintara dan tamtama. Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan perbandingan dengan institusi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan, yang justru menurunkan batas usia pensiun dari 62 menjadi 60 tahun.

“59 dan 60, Pak. Mohon maaf, karena alasan kita supaya ada motivasi bagi bintara dan tamtama,” kata Edward.

Ketika ditanya soal dampak anggaran jika usia pensiun disamakan 60 tahun, Edward mengakui bahwa kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan pertumbuhan nol atau zero growth. Ia menjelaskan bahwa jika semua anggota diperpanjang masa dinasnya hingga 60 tahun, maka jumlah pensiunan dan rekrutmen baru akan seimbang, sehingga menghambat regenerasi dan stagnasi anggaran.

“Oh iya, kalau 60 itu bisa terjadi zero growth. Karena pemerintah antara pensiun dan masuk sebanding. Kalau semua diperpanjang 60, itu terjadi untuk anggaran dan rekrutmen stagnan. Mengapa harus ada perbedaan,” pungkas Edward.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar