Wamendagri Tegaskan Desartada Jadi Pedoman Nasional yang Mengikat dalam Penataan Daerah

- Jumat, 05 Juni 2026 | 18:50 WIB
Wamendagri Tegaskan Desartada Jadi Pedoman Nasional yang Mengikat dalam Penataan Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Desain Besar Penataan Daerah atau Desartada akan menjadi pedoman nasional yang mengikat dalam setiap proses penataan daerah, termasuk sebagai acuan utama untuk menilai kebutuhan pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian wilayah di masa mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (4/6/2026), yang membahas laporan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desartada.

Menurut Bima, penataan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi itu bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan daya saing daerah. Lebih dari sekadar urusan administratif, penataan daerah juga diarahkan untuk menjaga keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang menjadi karakter masing-masing daerah.

"Penataan daerah juga diarahkan untuk menjaga keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang menjadi karakter masing-masing daerah," kata Bima Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Dalam kerangka kebijakan yang lebih luas, pemerintah menyusun Desartada sebagai arah strategis jangka panjang agar pelaksanaan desentralisasi tetap selaras dengan tujuan pembangunan nasional. Bima menyebut instrumen ini sangat strategis untuk memastikan seluruh desain penataan daerah sesuai dengan target desentralisasi dan kebutuhan pembangunan nasional.

"Desain besar penataan daerah ini adalah instrumen yang sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh desain dari penataan daerah itu sesuai dengan target-target atau tujuan dari desentralisasi dan kebutuhan dari pembangunan nasional," ujarnya.

Di sisi lain, Bima menegaskan bahwa pemerintah sepakat pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif dan melalui pertimbangan yang matang. Ia menggarisbawahi pentingnya seleksi ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari regulasi, kondisi sosial dan politik, hingga kemampuan fiskal dan ekonomi nasional.

"Kami menyepakati apa yang disampaikan oleh pimpinan rapat tadi bahwa pemekaran daerah harus dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat dengan mempertimbangkan secara seksama berbagai aspek, baik regulasi maupun kondisi sosial, politik, kemampuan fiskal, dan ekonomi nasional," ungkapnya.

Karena itu, meskipun proses penyusunan RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada terus berjalan, pembentukan daerah baru akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi makro nasional dan kapasitas fiskal pemerintah. Pemerintah juga masih memfokuskan perhatian pada evaluasi perkembangan dan kinerja daerah otonom baru. Menurut Bima, evaluasi tersebut penting untuk memastikan tujuan penataan daerah benar-benar tercapai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Ke depan pemerintah akan terus melakukan analisis terkait dengan dampak dan kebutuhan daerah persiapan pada tahap pembentukan, pelaksanaan, dan pasca daerah persiapan atau daerah baru," pungkasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar