Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ia keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, menandai status hukumnya yang berubah menjadi tersangka dan ditahan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (4/6/2026), ia turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.37 Waktu Indonesia Barat. Kedua tangannya sudah terborgol saat digiring oleh sejumlah penyidik menuju mobil tahanan. Sepanjang perjalanan menuju kendaraan, ia hanya tertunduk dan tidak banyak berbicara.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan. KPK sebelumnya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang masih terus dikembangkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai detail pasal yang disangkakan maupun lokasi penahanan. Proses hukum terhadap pejabat tinggi ini diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan seiring dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pemuda Bawa Bom Molotov Saat Demo di Depan DPR sebagai Tersangka
Kepala BGN Bantah Narasi Viral Soal Pembagian Dana MBG untuk Presiden, Sebut Itu Hoaks
AS Siapkan Rencana Darurat Amankan Material Nuklir Iran jika Kesepakatan Tercapai
Israel Kembali Serang Lebanon Selatan, Warga 20 Kota Diungsikan Usai Peringatan Militer