Pegawai Bea Cukai Akui Bocorkan Data Impor ke Perusahaan Bongkar Muat

- Rabu, 03 Juni 2026 | 15:30 WIB
Pegawai Bea Cukai Akui Bocorkan Data Impor ke Perusahaan Bongkar Muat

Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui telah membocorkan data rahasia negara kepada pihak eksternal yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap impor barang. Fillar Marindra, saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (3/6/2026), mengungkapkan bahwa dirinya mengirimkan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang seharusnya tidak diberikan kepada siapa pun di luar institusi.

Dalam sidang tersebut, tiga orang duduk sebagai terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo yang menjabat Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada perusahaan yang sama, serta Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi di Blueray Cargo. Fillar memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Ketika jaksa menggali lebih dalam mengenai jenis data yang dikirimkan, Fillar menjelaskan bahwa informasi tersebut berkaitan dengan data pembayaran komoditas. Ia mengaku mendapat perintah langsung dari atasannya, Orlando, pada bulan Desember tahun lalu.

“Saya dipanggil bahwa Blueray minta data, tolong nanti kamu komunikasi. Karena beliau tidak mengetahui data apa yang detailnya. Kemudian saya komunikasi dengan Saudara Dedy, ternyata yang diminta adalah data pembayaran yang isinya terkait nama importir, jenis komoditi, kemudian pembayaran dalam PIB-nya berapa,” ujar Fillar di hadapan persidangan.

Fillar menambahkan bahwa data tersebut dikirimkan kepada Dedy melalui surel sebanyak dua kali, yaitu pada 21 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa pengiriman data semacam itu biasanya dilakukan hanya jika ada permintaan resmi dari pimpinan.

“Data tersebut biasa kami gunakan dalam rangka analisis, biasanya digunakan untuk secara umum karena itu raw data secara umum,” kata Fillar menjelaskan alasan di balik pengiriman dokumen rahasia tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar