Nadiem Makarim Ajukan Pleidoi, Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Pengadaan Chromebook

- Rabu, 03 Juni 2026 | 01:00 WIB
Nadiem Makarim Ajukan Pleidoi, Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6). Dalam pembelaannya yang emosional namun terstruktur secara hukum dan teknis, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang terbukti dalam persidangan pengadaan laptop Chromebook di kementerian yang dipimpinnya.

Menanggapi tuntutan pidana 27,5 tahun penjara yang diajukan oleh penuntut umum, Nadiem menyoroti adanya ironi besar dalam kasus ini. Menurutnya, kebijakan kementerian untuk memilih sistem operasi gratis Chrome OS justru terbukti secara mutlak menghemat anggaran negara setidaknya Rp3,9 triliun.

"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?" ujar Nadiem di persidangan.

Selama lima bulan proses persidangan dengan lebih dari 50 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum, Nadiem menilai seluruh substansi dakwaan gagal dibuktikan. Ia memaparkan sejumlah fakta persidangan yang dianggap krusial. Pertama, pembelian Chromebook dilakukan di bawah harga pasar. Fakta persidangan menunjukkan harga rata-rata pembelian perangkat tersebut adalah Rp5,6 juta, jauh di bawah harga rata-rata pasar pada tahun 2020 yang berdasarkan survei saksi jaksa berada di angka Rp6,3 juta.

Kedua, metode audit yang digunakan dinilai cacat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai institusi tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara tidak menemukan adanya kerugian. Sebaliknya, perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggunakan metode fiktif bottom-up dengan mengabaikan harga pasar nyata untuk memaksakan angka kerugian.

Ketiga, pemanfaatan perangkat di lapangan terbukti nyata. Berdasarkan data login Chrome Device Management (CDM), sebanyak 85 persen dari seluruh Chromebook yang dibeli sejak tahun 2020 masih aktif digunakan pada tahun 2025. Audit internal BPKP pada 2023 dan 2024 juga menegaskan bahwa 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut secara optimal. Data ini, menurut Nadiem, mematahkan narasi bahwa proyek tersebut mangkrak.

Di sisi lain, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait teknis pengadaan Chromebook. Keputusan pemilihan sistem operasi sepenuhnya berada di level tim teknis. Lebih lanjut, bukti digital berupa riwayat percakapan WhatsApp yang dipegang jaksa justru membuktikan objektivitas dan integritasnya. Pada 6 Mei 2020, Nadiem secara tertulis menginstruksikan timnya untuk menampilkan kedua sisi argumen antara Windows dan Chrome. Pada Agustus 2020, ia juga mengarahkan agar tetap mempertimbangkan Windows supaya seluruh sekolah mendapatkan laptop.

Nadiem juga membantah keras tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek atau GoTo. Menurutnya, mayoritas investasi Google masuk sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Sejak dilantik, statusnya telah berubah menjadi pemegang saham biasa tanpa hak kendali atau posisi korporasi. Ia menilai skema tuduhan jaksa yang menyamakan transaksi internal GoTo senilai Rp809 miliar sebagai dasar uang pengganti tidak logis.

"Saya memimpin perusahaan, memimpin kementerian, mengambil keputusan-keputusan besar, tanpa pernah mengorbankan integritas saya. Tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan tidak ada niat jahat," tegasnya.

Dalam refleksi pribadinya, Nadiem mengakui keluguannya dalam menavigasi konstelasi politik birokrasi. Keinginannya yang mengedepankan efisiensi profesional, gerak cepat, dan pemangkasan birokrasi sering kali disalahartikan sebagai keangkuhan. Hal itu, menurutnya, memicu gesekan dengan pihak-pihak internal yang merasa terusik oleh arus transparansi digital. Digitalisasi yang ia bangun, seperti platform Merdeka Mengajar, ANBK, SIPLAH, dan sistem seleksi P3K online, merupakan instrumen utama kementerian untuk menutup celah korupsi anggaran pendidikan yang selama ini dinikmati oleh oknum-oknum tertentu.

Nadiem menganalogikan badai hukum yang dihadapinya saat ini sebagai bentuk perlawanan balik dari status quo. "Masa lalu sedang menyerang masa depan," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kasus ini menjadi preseden krusial bagi generasi muda profesional dan kepastian hukum investasi di Indonesia. Menurut Nadiem, kriminalisasi atas kebijakan yang transparan melalui sistem e-katalog LKPP akan memutus arus pengabdian talenta terbaik bangsa ke dalam pemerintahan akibat ketakutan hukum.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar