Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan di balik operasional toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di wilayah tersebut. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujarnya pada Minggu, 31 Mei 2026.
Operasi penggerebekan dilaksanakan sehari sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 30 Mei, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial M, berusia 41 tahun, dan MY, 26 tahun.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak. “Kami menyita barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam,” jelas Kombes Reynold.
Reynold menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Ia menekankan bahwa obat keras ilegal sangat berbahaya, terutama jika dikonsumsi oleh generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, membeberkan modus operandi yang digunakan para pelaku. Menurutnya, toko kosmetik sengaja dijadikan kedok agar transaksi jual beli obat keras ilegal tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar. “Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” katanya.
AKBP Wisnu menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap asal-usul pasokan dan jaringan distribusi yang lebih luas. “Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
Kamboja Hapus Denda Overstay bagi 5.950 WNI Korban Penipuan Daring
Polisi Amankan Pria yang Palak Pengendara Mobil di Dago Atas Bandung
Pelemahan Rupiah Dinilai Jadi Peluang Emas Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Mancanegara
Polisi Gagalkan Penyelundupan 933 Butir Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate di Pelalawan