Direktur Hanania Travel Ditetapkan Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp12 Miliar

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:50 WIB
Direktur Hanania Travel Ditetapkan Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp12 Miliar

Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional yang mengelola biro perjalanan umrah Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pemberangkatan ibadah umrah. Penetapan status hukum terhadap pria yang akrab disapa ASF itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari puluhan korban yang mengaku mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hanania Travel. Salah satu laporan diajukan oleh pelapor dengan inisial JSP yang mewakili sekitar 128 orang korban dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,145 miliar.

“Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar,” kata Budi dalam keterangan resminya pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Perkara yang dilaporkan oleh JSP tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan.

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” ujar Budi.

Para korban dalam laporan tersebut mengaku telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, mereka tidak kunjung diberangkatkan. Sementara itu, laporan kedua datang dari pelapor berinisial NN yang mengadukan kasus serupa untuk keberangkatan dua orang. Dalam laporan tersebut, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, tetapi juga tidak mendapat kepastian pemberangkatan sesuai jadwal.

“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucap Budi.

Berdasarkan laporan dari JSP, penyidik menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Ia kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa keterangan saksi, tersangka, serta mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya. Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan biro umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Para korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp di 0813-1400-141.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar