Satgas PKH Temukan Dugaan Pelanggaran Ekspor Mineral Tanah Jarang di Batam

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:00 WIB
Satgas PKH Temukan Dugaan Pelanggaran Ekspor Mineral Tanah Jarang di Batam

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membongkar dugaan pelanggaran dalam proses ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth di Batam, Kepulauan Riau, setelah memeriksa 25 kontainer yang diduga membawa komoditas bernilai strategis tersebut. Mineral ini disebut sebagai ‘harta karun’ karena menjadi bahan baku penting bagi berbagai teknologi modern, mulai dari industri elektronik hingga pertahanan.

Penemuan ini bermula ketika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, meninjau langsung lokasi di Dermaga Kodaeral IV Batam pada Selasa (27/5). Dalam kunjungan itu, ia didampingi oleh Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon. Pemeriksaan lapangan merupakan tindak lanjut dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang mengandung unsur radioaktif.

Dalam proses pengecekan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen ekspor yang telah diterbitkan. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa timnya telah mengantongi bukti awal yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum. Hal ini terungkap setelah tim melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor secara menyeluruh.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor,” ujar Barita. Ia menambahkan, beberapa barang bukti yang ditemukan seharusnya dilengkapi dengan dokumen tertentu, dan terdapat pula sejumlah barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor.

Di sisi lain, perusahaan yang disebut-sebut terlibat, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), membantah keras tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, PT PMM mendatangi Gedung Jampidsus Kejagung untuk menyerahkan bukti dokumen perizinan yang lengkap.

“Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tidak berdasar, dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan hukum di negara ini,” kata Poltak di lokasi. Ia mengklaim pihaknya membawa 20 bukti dokumen izin yang sah, mulai dari izin usaha industri (IUI), UKL-UPL, izin usaha pertambangan (IUP) operasional produksi, RKB, hingga persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

Poltak juga menegaskan bahwa dokumen kepabeanan untuk 15 kontainer milik PT PMM telah lengkap sebelum barang diekspor, termasuk laporan surveyor dari PT Sucofindo. Menurutnya, lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menguji mineral hasil tambang itu telah menyatakan bahwa material yang akan diekspor tidak mengandung unsur radioaktif atau bahan berbahaya.

“Kalau barang kita mengandung radioaktif dan barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan Bea Cukai tidak mengeluarkan PEB (pemberitahuan ekspor barang),” ujar Poltak menegaskan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar