Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan proses hukum terhadap PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) tetap berjalan meskipun perusahaan tersebut menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran ekspor logam tanah jarang (LTJ). Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum didasarkan pada bukti otentik dan hasil uji laboratorium yang dilakukan secara profesional oleh tim penyidik TNI Angkatan Laut.
Menurut Barita, keberatan yang diajukan oleh pihak perusahaan merupakan hal yang lumrah dalam setiap proses hukum. Namun, ia menekankan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan tidak akan terpengaruh oleh bantahan sepihak. “Silakan saja, itu urusan merekalah. Tapi tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Dalam proses pembuktian, Barita mengungkapkan bahwa PT PMM dinilai tidak kooperatif. Perusahaan disebut menolak pemeriksaan terhadap material yang terdapat dalam 15 kontainer yang menjadi objek penyidikan. Sikap ini berbeda dengan PT Timah, yang menurut Barita justru bersikap terbuka dan bersedia mencocokkan data dokumen dengan fisik muatan barang. “Khusus PT PMM itu mereka keberatan tidak mau untuk diuji. Dan dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik TNI AL kemudian menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PKH. Barita menyebutkan bahwa terdapat indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dan isi fisik barang yang dimuat. Material logam tanah jarang ditemukan di dalam kontainer yang rencananya akan diekspor oleh PT PMM. “Pihak PT Timah yang salah, 10 kontainernya itu adalah timah, itu kooperatif silakan. Dan sesudah diajukan diadakan uji lab, kandungannya itu sesuai dengan regulasi,” jelas Barita.
Ia melanjutkan, “Tetapi untuk yang 15 yang dimiliki PT tadi, mereka keberatan, menolak dan tidak kooperatif. Maka penyidik dengan kewenangan yang dimiliki karena adanya dugaan kuat pelanggaran melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel, dan dari hasil uji itu ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material pasir jarang itu.” Lebih lanjut, Barita menegaskan bahwa ekspor logam tanah jarang telah dilarang berdasarkan regulasi tata niaga ekspor pemerintah. “Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang. Lepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukanlah sekadar dokumen yang benar, melainkan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi muatan. “Nah, jadi artinya kan persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai. Jadi bukan ujuk-ujuk itu. Tapi apa itu barang yang sesuai isinya, makanya dilakukan pemeriksaan fisiknya melalui membuka segel. Dan itu semua ada rekamannya, dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, PT Putraprima Mineral Mandiri membantah keras tuduhan penyelundupan dan menyatakan telah mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Pengacara perusahaan, Poltak Silitonga, mendatangi Gedung Jampidsus Kejagung untuk menyerahkan bukti dokumen perizinan sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kodaeral IV Batam terkait pembukaan segel 15 kontainer milik kliennya. “Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tidak berdasar, dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan hukum di negara ini,” kata Poltak kepada wartawan di lokasi yang sama.
Poltak mengklaim pihaknya telah membawa 20 bukti dokumen izin yang sah, mulai dari Izin Usaha Industri (IUI), UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUPO), RKB, hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan. “Kita juga membawa bukti izin dokumen kepabeanan terhadap 15 kontainer milik PT PMM. Sebelum diekspor sudah lengkap, termasuk Laporan Surveyor dari PT Sucofindo,” jelasnya. Menurut Poltak, PT Sucofindo merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menguji mineral hasil tambang. Hasil uji laboratorium dari Sucofindo menunjukkan tidak ada kandungan radioaktif atau bahan berbahaya dalam material yang akan diekspor tersebut. “Kalau barang kita mengandung radioaktif dan barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan Bea Cukai tidak mengeluarkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang),” pungkasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH memeriksa 25 kontainer yang diduga berisi mineral logam tanah jarang di Batam, Kepulauan Riau. Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, turun langsung meninjau lokasi di Dermaga Kodaeral IV Batam pada Selasa (27/5). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral berkandungan radioaktif. Dalam pengecekan lapangan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen ekspor.
Barita mengungkapkan bahwa tim telah mengantongi serangkaian barang bukti yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum. Hal ini terungkap setelah tim melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor. “Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor,” kata Barita. “Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” lanjutnya. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional. Satgas PKH berkomitmen memastikan kekayaan negara tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Kematian Wanita 20 Tahun di Hotel Kebayoran Baru, Temukan Luka di Kepala
Dari Kantoran ke Pengusaha Kuliner, Dian Kembangkan Serundeng Krispi Tembus Pasar Eropa Berkat Pelatihan Rumah BUMN BRI
Baznas Salurkan Daging Dam Haji ke Warga Kurang Mampu di Pemalang
Dewan Bisnis Tingkat Tinggi Indonesia-Prancis Resmi Diluncurkan, Targetkan Perdagangan Tiga Kali Lipat pada 2035