Praktik nakal yang dilakukan oleh sejumlah pengembang perumahan dinilai telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, baik bagi konsumen maupun perbankan. Modus operandi yang paling sering ditemukan adalah manipulasi data calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebuah praktik yang tidak hanya merusak ekosistem perumahan tetapi juga mencoreng reputasi industri perbankan.
Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Harry Endang Kawidjaja, mengungkapkan bahwa sebenarnya pengembang dan perbankan telah menerima notifikasi ketidaksesuaian data serta sistem peringatan dini secara berkala. Oleh karena itu, jika ditemukan penyimpangan dalam jumlah yang signifikan, hampir dapat dipastikan ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu di lapangan.
“Kalau jumlahnya menumpuk, tidak mungkin pengembang tidak tahu. Bisa saja yang bermain sales atau admin KPR,” ujar Harry dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Harry saat menjadi pembicara dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal yang digelar di Jakarta, Jumat (22/5). Menurutnya, perbankan selama ini telah memiliki mekanisme mitigasi risiko yang mumpuni untuk mendeteksi anomali dalam penyaluran kredit. Bahkan, ketika terdapat indikasi masalah pada suatu kawasan atau proyek tertentu, bank dapat langsung memperketat penyaluran pembiayaan.
“Bank sudah tahu ini, dan mitigasinya adalah mengecilkan keran penyaluran di kawasan bermasalah,” katanya.
Harry menilai, kasus-kasus developer nakal yang marak belakangan ini tidak seharusnya membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap industri pembiayaan rumah secara keseluruhan. Ia mengingatkan bahwa sektor perbankan merupakan industri yang highly regulated, di mana seluruh aktivitasnya berada dalam pengawasan regulator dan memiliki sistem monitoring berlapis.
“Ini seperti nila setitik merusak susu sebelanga. Karena itu, semua ekosistem perumahan harus menjaga industrinya bersama-sama,” ujar Harry.
Sementara itu, pengamat properti Marine Novita mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda melakukan manipulasi data demi meloloskan pengajuan KPR. Menurutnya, praktik tersebut justru berpotensi besar merugikan konsumen itu sendiri dalam jangka panjang.
“Yang bahaya itu edit data. Konsumen jangan melakukan hal-hal seperti itu,” kata Marine.
Marine juga menekankan bahwa seluruh pelaku dalam ekosistem perumahan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pembiayaan rumah. Program ini, lanjutnya, selama ini telah membantu masyarakat memiliki hunian dengan cara yang benar dan terjangkau.
“Kalau terus terjadi, konsumen bisa kapok dan industri ikut terdampak. Karena itu, asosiasi, pengembang, perbankan, dan seluruh ekosistem harus menjaga bisnis ini bersama-sama,” ujarnya.
Belakangan, sejumlah kasus dugaan penyimpangan pembiayaan rumah mencuat di berbagai daerah, mulai dari Bali, Palembang, hingga Karawang. Modus yang muncul pun beragam, mulai dari dugaan manipulasi data penghasilan, penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi riil debitur, hingga indikasi permainan oknum sales dan admin KPR dalam proses pengajuan kredit. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak pada perbankan sebagai pihak penyalur pembiayaan yang harus menjaga kualitas kredit dan tata kelola secara ketat.
Para pengamat berharap berbagai kasus yang muncul dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola industri perumahan nasional, tanpa mengurangi semangat perluasan akses masyarakat terhadap hunian layak melalui skema pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Pemerintah Mulai Pemberangkatan Jemaah Haji ke Arafah pada 8 Dzulhijjah, Imbau Patuhi Jadwal
9 Relawan WNI Misi Kemanusiaan Palestina Ceritakan Penyiksaan dan Pelecehan saat Ditahan Israel
DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung dan Disahkan pada Tahun Ini
Pria Bersenjata Tewas Ditembak Dinas Rahasia di Dekat Gedung Putih, Satu Warga Sipil Terluka