Polisi Temukan Calon Pengantin Wanita yang Kabur Sebelum Akad Nikah di Hotel Jepara Bersama Kekasih

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:30 WIB
Polisi Temukan Calon Pengantin Wanita yang Kabur Sebelum Akad Nikah di Hotel Jepara Bersama Kekasih

Seorang calon pengantin wanita di Kabupaten Pati yang viral karena melarikan diri beberapa saat sebelum akad nikah akhirnya ditemukan oleh petugas kepolisian. Perempuan berusia 19 tahun itu diketahui tengah berada di sebuah hotel bersama pria yang diduga sebagai kekasihnya.

Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 05.15 WIB di sebuah hotel yang berlokasi di Kabupaten Jepara. “Keduanya diamankan petugas pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 05.15 WIB di sebuah hotel wilayah Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Perempuan yang kabur tersebut diketahui berinisial NAS, warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sementara itu, pria yang diamankan bersamanya berinisial DF, berusia 18 tahun, warga Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu. “Pria ini yang diduga merupakan kekasihnya,” ungkap Mujahid.

Peristiwa ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga calon pengantin wanita pada Kamis, 21 Mei pagi. Dalam laporan tersebut, keluarga menyebutkan bahwa NAS pergi dari rumah melalui pintu belakang dengan berjalan kaki, tepat pada hari yang seharusnya menjadi hari pernikahannya.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa NAS diduga berada bersama DF di Hotel RedDoorz Near Turut yang terletak di Jalan Nusa Indah, Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Dugaan itu semakin diperkuat setelah ditemukan sepeda motor Honda Beat Street di lokasi hotel.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke kamar hotel dengan didampingi penjaga hotel. Saat pintu diketuk, NAS dan DF ditemukan berada di dalam kamar dan langsung diamankan. Keduanya lalu dimintai keterangan di Polsek Tlogowungu. “Kedua orang tersebut kemudian kami bawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Mujahid.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar